Kasus Broker Bermasalah Bisa Jadi Bola Salju

Kasus Broker Bermasalah Bisa Jadi Bola Salju

- detikFinance
Rabu, 07 Jan 2009 10:40 WIB
Kasus Broker Bermasalah Bisa Jadi Bola Salju
Jakarta - Kasus-kasus broker atau perusahaan sekuritas yang bermasalah terkait penyalahgunaan dana-dana nasabah dan tingkat kepatuhan yang rendah kini makin banyak yang terkuak. Kasus serupa dipastikan akan semakin banyak bermunculan seiring krisis keuangan global, seperti halnya bola salju yang terus menggelinding.

Seperti diketahui, kasus Bank Century mengawali bola salju ini. Kini bola salju semakin tebal dengan terkuaknya kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) dan kemungkinan besar akan diikuti kasus-kasus lainnya.

Hal ini tentu membuat banyak orang bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada yang menduga, sistem ekonomi mulai rontok akibat mengendurnya transaksi saham dana-dana asing yang sebelumnya menjadi pelaku utama dalam pasar modal Indonesia.

Selain itu ketentuan pengawasan yang lemah menjadi akar masalah, dimana Bapepam-LK sebagai pengawas tidak transparan dalam melakukan pemberitahuan kepada nasabah terkait tingkat kepatuhan para broker atau perusahaan efek.
 
Demikian disampaikan oleh Pengamat pasar modal Yanuar Rizky saat dihubungi detikFinance, Rabu (7/1/2009).
 
"Kejadian yang sekarang ini lebih pada pengawasan di Bapepam, misalnya kasus Sarijaya yang banyak nyangkut di repo Bumi. Ketahuan sekarang karena pingpong-nya berhenti. Transaksi dari asing selama ini main, yang muter pasar ini, mereka sudah mulai menarik dananya," katanya.
 
Dikatakan Yanuar sekarang ini masalah kondisi kepatuhan broker murni berada di tangan Bapepam selaku pengawas, namun ia heran sampai saat ini pihak Bapepam tidak pernah memberitahukan tingkat kepatuhan tersebut.
 
Hal ini menyangkut pemeriksaan perusahaan yang diperiksa setahun sekali oleh Bapepam yaitu mengenai pengelolaan kontrol, terutama masalah verifikasi order yang harus dilaporkan oleh broker karena Indonesia menganut sistem broker dalam penyelenggaraan pasar modal.

"Dokumen pemeriksaan broker setiap tahunnya diperiksa Bapepam, Bapepam harus mengumumkan tingkat kepatuhan kalau tidak diumumkan artinya memang soal kepatuhan itu ditangan Bapepam," katanya.
 
Namun ia menyayangkan justru sekarang ini masyarakat tiba-tiba harus dikejutkan dengan kasus-kasus penyalahgunaan dana nasabah oleh perusahaan broker. Padahal, lanjut dia masalah semacam ini sudah seharusnya sudah dilacak oleh Bapepam sebelumnya.
 
Selain itu kata Yanuar, kondisi transaksi perdagangan di pasar modal saat ini sudah semakin meningkat tinggi dibandingkan dengan lima tahun lalu sehingga memungkinkan terjadi penyalahgunaan order.
 
Ia merinci misalnya pada tahun 2002 transaksi pasar modal per harinya hanya mencapai Rp 350 miliar, tahun 2003 Rp 750 miliar, tahun 2004 Rp 1,2 triliun, tahun 2006 Rp 1,8 triliun dan 2007 Rp 4,4 triliun.
 
Padahalnya menurutnya dengan sistem broker keputusan masuk atau keluar itu berdasarkan keputusan nasabahnya. Sehingga ia mempertanyakan apakah ada yang salah di mesin pasar modal kita.
 
"Saya pikir dari pemeriksaan rutin, jika broker melakukan transaksi gelap, yang di pakai dulu dana nasabah, jika dilakukan pemeriksaan pasti ketemu," ucapnya.

(hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads