Manajemen PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) bersama kuasa hukumnya M Lutfi Hakim menyatakan belum bisa memberikan keterangan sejauh mana keterlibatan manajemen dalam tindak pidana itu.
"Sampai saat ini kita belum bisa memberikan keterangan apapun mengenai pertanyaan-pertanyaan media seputar sejuah mana manejemen Sarijaya terlibat dalam masalah ini," kata kata Lutfi dalam jumpa pers di kantor Sarijaya, Permata Tower, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2009)."Karena saat ini sedang terjadi proses due diligence oleh bursa dan Bapepam serta penyidikan dari Kepolisian, jadi kita tidak mau mendahului proses tersebut. Dengan demikian hingga saat ini belum bisa diketahui apakah memang manajemen terlibat secara aktif dalam masalah ini," tambahnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Komisaris Utama Herman Ramli sendiri telah ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008. (ir/qom)











































