Hal ini dikatakan oleh Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam (7/1/2009).
"Manajemen sudah saya katakan kalian sudah termasuk bersalah. dan dicekal," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah direksi juga ikut bertanggungjawab, tapi kita yang penting orang kriminal si HR kita pegang dulu, dan Bareskrim sedang menyita asetnya, cari aset-asetnya, uangnya dimana. Itu serahkan ke Polisi, Polisi yang punya kompetensi, bukan kita," tegasnya.
Alasan ditetapkannya status cekal serta meminta tanggung jawab direksi dalam kasus ini, menurut Fuad adalah karena direksi mengizinkan komisaris meminjam uang para nasabah perusahaan tersebut. "Nggak boleh itu, mestinya tidak boleh. Cekal sudah diajukan tapi saya tidak tahu sejak kapan," tukasnya.
Mengenai kasus Sarijaya ini sendiri, Fuad mengatakan dirinya lega karena tersangka utamanya yaitu Komisaris utamanya sudah tertangkap.
"Yang penting bisa ketangkap. Kalau HR tidak ketangkap mati benar, jadi susah urusannya. Paling nggak ketangkap orangnya. Kita lapor ke Bareskrim 3 hari sebelum tanggal 24 Desember 3008, kita bareng-bareng ikutin terus, sampai ketemu tanggal 24 Desember setelah malam Natal, kita ikutin terus selama 2 hari, kan susah ngejar orang," pungkasnya.
Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara atau suspensi sejak 6 Januari 2009 terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar.
Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Herman Ramli sendiri telah ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008 karena dugaan penggelapan dana nasabah Rp 245 miliar.
(dnl/ir)











































