Kuasa Hukum Sarijaya Bantah Tudingan Bapepam

Kuasa Hukum Sarijaya Bantah Tudingan Bapepam

- detikFinance
Kamis, 08 Jan 2009 11:34 WIB
Kuasa Hukum Sarijaya Bantah Tudingan Bapepam
Jakarta - Kuasa hukum PT Sarijaya Permana Sekuritas membantah pernyataan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mengandung justifikasi bersalah dan pencekalan terhadap direksi perseroan. Bapepam dinilai melampaui proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami berharap Bapepam tidak mengeluarkan pernyataan yang mendahului pihak yang berwenang dalam memberikan justifikasi. Ini bisa melanggar asas praduga tak bersalah," ujar kuasa hukum Sarijaya, M Lutfi Hakim saat dihubungi detikFinance, Kamis (8/1/2009).

Menurut Lutfi, saat ini proses penyelidikan oleh pihak-pihak yang berwenang sedang berlangsung, sehingga peryataan Bapepam yang menyatakan direksi Sarijaya bersalah dan telah mendapat pencekalan merupakan suatu tindakan yang mendahului proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bisa memberikan citra buruk baik bagi Sarijaya maupun bagi industri pasar modal secara umu. Padahal pernyataan Bapepam belum tentu menjadi hasil final penyelidikan," papar Lutfi.

Lutfi juga menyatakan hingga saat ini belum ada keterangan apa pun dari pihak kepolisian maupun pengadilan soal keterlibatan direksi perseroan dalam kasus penggelapan dana nasabah Sarijaya. "Surat resmi pencekalan direksi juga belum diterima oleh direksi. Jadi pernyataan Bapepam tidak benar," jelas Lutfi.

Sebelumnya, Ketua Bapepam Fuad Rahmany melontarkan pernyataan yang menuding jajaran direksi Sarijaya terlibat dalam kasus tersebut dan telah
menerima pencekalan.

"Manajemen sudah saya katakan ikut bersalah dan dicekal," tandas Fuad dikantornya Rabu malam (7/1/2009).

Fuad mengatakan dirinya sudah menyatakan bahwa direksi Sarijaya ikut bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana nasabah oleh Komisaris Utama.

"Sudah direksi juga ikut bertanggungjawab, tapi kita yang penting orang kriminal si HR kita pegang dulu, dan Bareskrim sedang menyita asetnya, cari aset-asetnya, uangnya dimana. Itu serahkan ke Polisi. Polisi yang punya kompetensi, bukan kita," tegasnya.

Alasan ditetapkannya status cekal serta meminta tanggung jawab direksi dalam kasus ini, menurut Fuad adalah karena direksi mengizinkan komisaris meminjam uang para nasabah perusahaan tersebut. "Nggak boleh itu, mestinya tidak boleh. Cekal sudah diajukan tapi saya tidak tahu sejak kapan," tukasnya.

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara atau suspensi sejak 6 Januari 2009 terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar.

Anggota Bursa dengan kode perdagangan SP tersebut terakhir melaporkan nilai MKBD sebesar Rp 29,318 miliar. Herman Ramli sendiri telah ditahan Bareskrim-Mabes Polri sejak 24 Desember 2008 karena dugaan penggelapan dana nasabah Rp 245 miliar.

Sementara saat ini, jajaran direksi Sarijaya sedang menemui Bapepam untuk membahas soal perkembangan-perkembangan seputar masalah ini.

"Saya sedang meeting di Bapepam," ujar Direktur Sarijaya, Zulfiyan Alamsyah saat dihubungi detikFinance.

(dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads