Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Kantor Bapepam, Jakarta, Kamis (8/1/2009).
Menurut Fuad, hari ini Qtel sudah memasukkan surat pernyataan pendaftaran tender offer tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ia mengingatkan, tender offer bisa terjadi jika pemegang saham yang sekarang memang berniat menjual sahamnya. Tapi jika sang pemegang saham tidak berniat menjualnya, maka Qtel pun tidak bisa membeli saham tersebut.
"Tapi kan orang (pemegang saham) itu belum tentu mau jual, kalau pemegang saham nggak mau jual, dia nggak bisa beli. Dia itu wajib beli tetapi yang jual kan nggak wajib jual," katanya.Fuad juga menambahkan, proses tender offer Qtel memang terbilang agak lama karena masih harus menyesuaikan dengan listing Indosat di Amerika Serikat."Dia kan listing di sana juga, kita harus samakan dan tnggu dari sana juga. Tapi intinya tender offer bulan ini," katanya.
Β (lih/qom)











































