Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Kamis (8/1/2009).
"Kita berusaha cari tahu siapa yang bertanggung jawab di tubuh manajemen. Mulai dari direksi hingga ke level office," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisaris Utama SPS telah menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 240 miliar untuk keperluan pribadinya. Nasib Komisaris Utama SPS tersebut sekarang berada di tangan Bareskrim.
Bapepam sendiri sudah menghentikan sementara perdagangan (suspensi) terhadap SPS untuk dilakukan verifikasi. (ang/lih)











































