Demikian hal tersebut dilontarkan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany usai shalat jumat di Kantor Bapepam, Jalan Dr Wahidin, Jakarta Jumat (9/1/2009).
"Kita tidak bisa meminta pencekalan sebelum ada hasil dari pemeriksaan. Jadi nanti kita surati kepolisian agar bisa melakukan pencekalan lebih dulu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad menambahkan, Bapepam-LK memandang perlu adanya pencekalan tersebut demi memperlancar proses pemeriksaan dan mencegah direksinya kabur ke luar negeri.
Kasus yang sedang ditelaah oleh Bapepam saat ini adalah penggelapan dana nasabah oleh Komisaris Utama SPS Herman Ramli sebesar Rp 245 miliar.
"Kita juga masih mengkaji kemungkinan manajemen yang terlibat," ucapnya.
Fuad sebelumnya mengatakan, direksi Sarijaya Sekuritas bersalah dan dicekal terkait masalah penggelapan dana nasabah ini. Namun masalah cekal ini ternyata dibantah oleh manajemen Sarijaya.
(ang/qom)











































