"Pemilik perusahaan atau komisaris jangan ikut campur dong ke urusan operasional perusahaan. Komisaris nanti kan tunggu terima dividen saja. Jadi jangan ikut-ikutan trading karena tidak punya izin," ujar Ketua Bapepam Fuad Rahmany di kantornya, Jakarta, Jumat (9/1/2009).
Ia mengatakan, jika pihak lain di luar manajemen ikut campur dalam kegiatan operasional maka akan ditangkap dan menempuh proses hukum yang jelas. Selain itu ia juga menghimbau kepada para investor agar bisa setiap saat memeriksa rekeningnya yang dititipkan kepada broker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah ikut campurnya komisaris terhadap operasional perusahaan kini sedang tertuju pada kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas. Komisaris Utama Herman Ramli ikut trading dengan menggunakan dana nasabah Rp 245 miliar.
Kasus penggelapan dana nasabah itu saat ini ditangani Bareskrim-Mabes Polri yang telah menahan Herman Ramli sejak 24 Desember 2008.
(ang/ir)











































