Berikut ini prosedur klaim nasabah SPS, berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs Sarijaya Sekuritas, Sabtu (10/1/2009).
Nasabah yang akan mengajukan klaim atas dana ataupun efeknya di SPS agar mengajukannya dengan mengisi formulir pernyataan kepemilikan dana dan atau saham nasabah SPS, disertai dengan dokumen:
- Fotokopi bukti identitas
- Fotokopi Account Statement terakhir
- Fotokopi Portofolio Statement terakhir
- Dokumen pendukung lainnya (jika ada).
Dalam hal nasabah ingin melakukan pengambilan atau pemindahan efek atau penarikan dana, maka nasabah yang bersangkutan mengajukannya dengan mengisi Formulir Permohonan/Pemindahan efek dan atau Formulir Penarikan Dana termasuk dokumen-dokumen pendukung diatas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kantor pusat dan kantor cabang SPS
- Men-download di website SPS, BEI, KPEI ataupun KSEI.
Dokumen permohonan yang disebutkan pada kedua poin diatas disampaikan langsung atau dikirimkan dengan pos tercatat di kantor SPS tempat nasabah membuka rekening.
Kepala Biro Transaksi Efek Bapepam-LK Nurhaida sebelumnya juga menjelaskan, Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) sepakat untuk membentuk Help Desk yang ditempatkan di masing-masing institusi tadi untuk memberikan penjelasan kepada nasanbah tentang prosedur klaim. Help desk itu untuk memberikan penjelasan cara pengajuan klaim.
Seperti diketahui, BEI telah melakukan suspensi atas SPS terkait penggelapan dana yang dilakukan komisaris utamanya, Herman Ramli dan juga pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Sarijaya termasuk salah satu sekuritas besar dengan nasabah mencapai sekitar 8.700, dimana 6.500 merupakan nasabah ritel. Mabes Polri sebelumnya juga menyatakan, kerugian akibat penggelapan dana nasabah Sarijaya sudah mendekati Rp 300 miliar. Versi BEI, dana yang digelapkan mencapai Rp 245 miliar.
(qom/qom)











































