Prosedur Klaim Nasabah Sarijaya

Prosedur Klaim Nasabah Sarijaya

- detikFinance
Sabtu, 10 Jan 2009 15:07 WIB
Prosedur Klaim Nasabah Sarijaya
Jakarta - Para nasabah PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) diberi waktu untuk mengajukan klaim mulai Senin, 12 Januari hingga Jumat, 16 Januari 2009 cap pos atau diantar sendiri ke kantor-kantor cabang SPS.

Berikut ini prosedur klaim nasabah SPS, berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs Sarijaya Sekuritas, Sabtu (10/1/2009).

Nasabah yang akan mengajukan klaim atas dana ataupun efeknya di SPS agar mengajukannya dengan mengisi formulir pernyataan kepemilikan dana dan atau saham nasabah SPS, disertai dengan dokumen:
  • Fotokopi bukti identitas
  • Fotokopi Account Statement terakhir
  • Fotokopi Portofolio Statement terakhir
  • Dokumen pendukung lainnya (jika ada).

Dalam hal nasabah ingin melakukan pengambilan atau pemindahan efek atau penarikan dana, maka nasabah yang bersangkutan mengajukannya dengan mengisi Formulir Permohonan/Pemindahan efek dan atau Formulir Penarikan Dana termasuk dokumen-dokumen pendukung diatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Formulir permohonan pengambilan atau pemindahan efek dan formulir penarikan dana dapat diperoleh di:
  • Kantor pusat dan kantor cabang SPS
  • Men-download di website SPS, BEI, KPEI ataupun KSEI.

Dokumen permohonan yang disebutkan pada kedua poin diatas disampaikan langsung atau dikirimkan dengan pos tercatat di kantor SPS tempat nasabah membuka rekening.

Kepala Biro Transaksi Efek Bapepam-LK Nurhaida sebelumnya juga menjelaskan, Bapepam-LK, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) sepakat untuk membentuk Help Desk yang ditempatkan di masing-masing institusi tadi untuk memberikan penjelasan kepada nasanbah tentang prosedur klaim. Help desk itu untuk memberikan penjelasan cara pengajuan klaim.

Seperti diketahui, BEI telah melakukan suspensi atas SPS terkait penggelapan dana yang dilakukan komisaris utamanya, Herman Ramli dan juga pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Sarijaya termasuk salah satu sekuritas besar dengan nasabah mencapai sekitar 8.700, dimana 6.500 merupakan nasabah ritel. Mabes Polri sebelumnya juga menyatakan, kerugian akibat penggelapan dana nasabah Sarijaya sudah mendekati Rp 300 miliar. Versi BEI, dana yang digelapkan mencapai Rp 245 miliar.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads