Emiten Boleh Perpanjang Program Buy Back

Emiten Boleh Perpanjang Program Buy Back

- detikFinance
Senin, 12 Jan 2009 14:40 WIB
Emiten Boleh Perpanjang Program Buy Back
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mempersilakan emiten yang sebelumnya telah menyatakan minatnya melakukan program buy back namun belum memenuhi pencapaian target untuk melakukan perpanjangan pengajuan buy back selama 3 bulan ke depan.

Perpanjangan ini menyusul berakhirnya masa ketentuan buy back beberapa emiten dalam beberapa hari ke depan terkait ketentuan pembelian saham kembali saham emiten atau perusahaan publik  dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis yang tertuang dalam aturan Bapepam nomor XI B 3.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan saat ditemui dikantornya, Jakarta, Senin (12/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting buy back itu dilaporkan dulu, sudah selesai. Kalau seandainya programnya mereka belum selesai, baru  tercapai sebagian lagi, mereka bisa mengajukan lagi," ucapnya.

Diakuinya hingga hari ini pihaknya baru menerima 1 emiten yang telah menyatakan minatnya untuk melakukan perpanjangan program buy backnya. "Kayaknya akan ada sudah sounding, ada 1 yang sounding, semua laporannya selesai kemudian dia mengajukan lagi," jelasnya.

Ia juga menegaskan mengenai ketentuan peraturan Bapepam nomor XI B3  bahwa sepanjang belum dicabut, maka aturan mengenai buy back masih diperbolehkan.

Bapepam sendiri sejak Oktober lalu membolehkan emiten melakukan buy back maksimal 20% karena kondisi pasar yang sedang krisis. Buy Back tersebut untuk menjaga harga saham agar tidak terlalu jatuh. Buy back juga boleh dilakukan tanpa persetujuan RUPSLB dan hanya mendaftar ke Bapepam. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads