Perpanjangan ini menyusul berakhirnya masa ketentuan buy back beberapa emiten dalam beberapa hari ke depan terkait ketentuan pembelian saham kembali saham emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berpotensi krisis yang tertuang dalam aturan Bapepam nomor XI B 3.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil Bapepam-LK Anis Baridwan saat ditemui dikantornya, Jakarta, Senin (12/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakuinya hingga hari ini pihaknya baru menerima 1 emiten yang telah menyatakan minatnya untuk melakukan perpanjangan program buy backnya. "Kayaknya akan ada sudah sounding, ada 1 yang sounding, semua laporannya selesai kemudian dia mengajukan lagi," jelasnya.
Ia juga menegaskan mengenai ketentuan peraturan Bapepam nomor XI B3 bahwa sepanjang belum dicabut, maka aturan mengenai buy back masih diperbolehkan.
Bapepam sendiri sejak Oktober lalu membolehkan emiten melakukan buy back maksimal 20% karena kondisi pasar yang sedang krisis. Buy Back tersebut untuk menjaga harga saham agar tidak terlalu jatuh. Buy back juga boleh dilakukan tanpa persetujuan RUPSLB dan hanya mendaftar ke Bapepam. (hen/ir)











































