"Siapapun yang mengambil alih Sarijaya, harus bertanggung jawab atas semua dana nasabah yang digelapkan Herman Ramli," ujar Ketua Bapepam Fuad Rahmany di gedung Bursa Efek Indonesia, SCBD, Jakarta, Senin (12/1/2009).
Menurut Fuad, meski dugaan sementara dalang di balik penyelewengan dana-dana nasabah tersebut adalah Herman Ramli tanpa terkait dengan manajemen perseroan, namun dalam kasus ini yang dirugikan adalah dana masyarakat yang diinvestasikan melalui Sarijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman Ramli diduga menjadi dalang dibalik penggelapan dana nasabah sebesar Rp 245 miliar. Saat ini Herman Ramli telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan tim investaigasi bersama Bapepam, BEI, KSEI dan KPEI.
Setelah ditangkap, pihak berwenang telah menyita aset-aset Herman Ramli yang diketahui senilai kurang lebih Rp 50 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak cukup untuk menutupi kerugian yang diderita nasabah.
Oleh karena itu, manajemen perseroan saat ini sedang melakukan negosiasi jual beli kepemilikan 100% saham Sarijaya kepada beberapa investor yang berminat. Sebelumnya, Herman Ramli telah memberikan kuasa pada otoritas bursa untuk menangani proses jual beli 100% saham Sarijaya.
Sementara pihak yang berwenang saat ini mengadakan kerjasama dengan PPATK untuk mengusut aset-aset Herman Ramli yang belum terlacak.
Sehubungan dengan itu, Direktur Utama BEI, Erry Firmansyah mengatakan saat ini ada sekitar 4 investor yang siap mengambilalih 100% saham Sarijaya. Namun kesepakatan belum dapat dicapai lantaran masih dalam proses verifikasi.
(dro/ir)











































