"Kami telah mengajukan permohonan ke PPATK. Mereka sudah memberikan komitmen untuk membantu," ujar Corporate Secretary BCIC, Deddy Triyana saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/1/2009).
Menurut Deddy, langkah ini perlu dilakukan agar pergerakan aliran dana Antaboga menjadi lebih mudah dilacak. Hingga saat ini proses penelusuran masih berlangsung. Belum ada hasil yang dapat diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus investasi berkedok reksa dana Antaboga merebak Desember lalu. Kerugian nasabah Bank Century yang membeli produk Antaboga itu telah mencapai lebih dari Rp 250 miliar.
Untuk menangani masalah tersebut, Task force alias satuan tugas yang bertugas mengusut kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bank Century, PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Signature Capital Indonesia dibentuk. Satuan ini melibatkan Bapepam, Kejaksaan, Kepolisan, dan PPATK.
(dro/qom)











































