Hal tersebut diungkapkan Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan Bursa Efek Indonesia, Guntur Pasaribu saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/1/2009).
"Jadi ada formula penghitungan MKBD. Banyak variabel didalamnya, termasuk kerugian dana nasabah yang sebesar Rp 245 miliar itu juga dimasukkan yang kemudian dilakukan perkalian sesuai rumusnya, sehingga hasilnya seperti itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perhitungan MKBD ada perhitungannya sendiri, standar Bapepam, ada teknisnya. Kalau tidak salah nilai kerugian nasabah yang Rp 245 miliar itu dikalikan 25, sehingga muncul angka sebesar itu," jelas Guntur.
Guntur juga menegaskan, angka MKBD Sarijaya yang mencapai minus Rp 5,644 triliun tersebut tidak mengartikan bahwa nilai dana nasabah yang diselewengkan telah membengkak dari jumlah yang diumumkan semula.
"Nilai dana yang digelapkan tetap Rp 245 miliar. Hanya saja angka itu dikalikan dengan beberapa komponen sesuai rumusnya. Jadi tidak berarti dana yang diselewengkan menjadi Rp 5 triliun. Jumlahnya masih sama. Nilai Rp 5 triliun itu ada perhitungannnya sendiri," jelas Guntur. (dro/qom)











































