"Kasus Sarijaya, tersangka bertambah dua yaitu Dirut dan Direktur Pemasaran," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjenpol Susno Duaji kepada detikFinance, Rabu (14/1/2009).
Apakah keduanya sudah ditahan? "Iya," ujar Susno dengan singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjenpol Abubakar Nataprawira sebelumnya mengatakan, Polri kini melakukan penyidikan dan menahan Herman ramli seputar kasus tindak pidana pencucian uang, penggelapan dan penipuan.
Akibat masalah penggelapan dana nasabah itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menghentikan sementara kegiatan SPS. Bapepam, BEI, KPEI, KSEI dan SPS sejak 12-16 Januari 2009 juga membuka kesempatan bagi para nasabah untuk melakukan klaim terkait dana-dana dan efek milik mereka.
(qom/qom)











































