"Menurut peraturan bursa, jika dalam 6 bulan sejak disuspensi Sarijaya tidak dapat melakukan terobosan untuk menyelesaikan masalah-masalahnya, SPAB akan kita cabut," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (15/1/2009).
Sarijaya telah dikenakan sanksi penghentian sementara aktifitas perantara perdagangan efek (suspensi) pada 6 Januari 2009. Sanksi suspensi dikenakan lantaran adanya laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang salah yang berbuntut pada munculnya dugaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp 245 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi terakhir, manajemen perseroan sedang mencari investor baru menggantikan pemilik lama Herman Ramli. Perseroan memiliki kewajiban mengganti seluruh dana nasabah yang diduga digelapkan oleh Herman Ramli.
"Fokus utama BEI adalah bagaimana agar seluruh rekening nasabah Sarijaya aman dan bisa dibereskan semua. Entah dengan mencari investor baru atau dengan cara lainnya, yang penting dana nasabah aman," jelas guntur.
BEI bersama KPEI, KSEI dan Bapepam-LK saat ini sedang melakukan verifikasi atas rekening nasabah Sarijaya untuk mengetahui angka persis dana nasabah maupun efek yang dimiliki oleh seluruh nasabah Sarijaya.
"Semuanya harus beres dalam 6 bulan. Jika tidak, SPAB akan kita cabut," tegas Guntur.
(dro/ir)











































