"KPEI tidak akan menanggung kerugian nasabah Sarijaya," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (15/1/2009).
Guntur menjelaskan, KPEI hanya akan menanggung kerugian nasabah akibat terjadinya gagal bayar transaksi, bukan kasus seperti yang dialami oleh nasabah Sarijaya. "Ini beda konteks," jelas Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan itu, BEI memberi waktu manajemen Sarijaya selama 6 bulan sejak disuspensi 6 Januari 2009 untuk membereskan semua masalah-masalahnya. Jika manajemen gagal melakukan penyelesaian, BEI akan mencabut Surat Pencabutan Anggota Bursa (SPAB) Sarijaya.
Guntur mengatakan, jika nantinya SPAB dicabut namun manajemen Sarijaya belum dapat mengganti kerugian nasabah, maka itu bukan menjadi urusan BEI maupun KPEI.
"Seperti saya bilang tadi, ini beda konteksnya. Kalau sampai SPAB dicabut, dana nasabah belum dapat diganti, maka itu lepas dari wewenang BEI maupun KPEI," ujar Guntur.
Kendati demikian, Guntur menambahkan, manajemen perseroan masih bisa melakukan penyelesaian dengan berbagai cara.
"Misalnya, mereka bisa menjual aset-aset seperti kantor-kantor cabang atau lainnya. Dananya bisa digunakan untuk mengganti dana nasabah. Tapi itu diluar kewenangan BEI maupun KPEI," ujar Guntur. (dro/ir)











































