"Bapepam sudah taking care. Jadi muaranya di Bapepam aja deh," ujar Direktur Pancatatan BEI, Eddy Sugito usai pencatatan perdana saham (listing) PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) di gedung BEI, SCBD, Jakarta, Kamis (15/1/2009).
Eddy mengatakan, BEI hanya akan membantu Bapepam-LK dalam menelusuri seluk-beluk transaksi akuisisi 3 perusahaan senilai Rp 6,191 triliun oleh BUMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Eddy mengatakan BEI belum akan memberikan sanksi penghentian perdagangan saham (suspensi) pada saham BUMI.
"Kalau sanksi paling juga suspensi. Tapi apa suspensi malah menjadi sanksi yang menarik untuk saat ini?" ujar Eddy.
Oleh sebab itu, Eddy menyatakan BEI baru akan melakukan penelusuran terlebih dahulu ketimbang memberikan sanksi pada BUMI. "Kita lihat dulu apakah benar ada penyimpangan-penyimpangan dan pemenuhan yang tidak benar," jelas Eddy.
BUMI baru saja menandatangani perjanjian akuisisi 80% saham Zurich Asset Investments senilai Rp 2,412 triliun, 76,8% saham PT Fajar Bumi Sakti senilai Rp 2,475 triliun dan 84% saham PT Pendopo Energi Batubara senilai Rp 1,304 triliun.
Otoritas pasar modal dan bursa saat ini sedang mengkaji lebih dalam mengenai aksi akuisisi BUMI lantaran dinilai aksi-aksi tersebut bersifat material. BUMI dinilai telah melangkahi wewenang otoritas.
Menanggapi hal ini, Presiden Direktur BUMI, Ari Saptari Hudaya mengatakan manajemen sedang mempersiapkan penjelasan soal itu. "Kami sudah menyiapkan legal opinion mengenai hal ini. Kami terus melakukan pembicaraan dengan Bapepam dan BEI," jelas Ari dalam paparan Rabu kemarin (14/1/2009).
"Transaksi tersebut tidak material, karena 3 akuisisi tersebut dilakukan satu per satu," imbuh Ari. (dro/ir)











































