"Bisa langsung ambil alih tanpa perlu due diligence," ujar Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI), Justitia Tripurwasari di gedung Bapepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/1/2009).
Justitia mengatakan, proses due diligence bukan merupakan kewajiban dalam pengambilalihan. Proses wajib yang harus dilalui adalah fit and proper test.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Justitia, Bapepam hanya akan melakukan fit and proper test terhadap calon pemegang saham Sarijaya.
"Bapepam berkepentingan terhadap pemegang saham perusahaan efek, supaya tahu bagaimana perusahaan efek ini dijalankan. Jadi perlu dilakukan fit and proper test," jelas Justitia.
Justitia juga mengatakan, otoritas pasar modal dan bursa tidak akan mencampuri struktur transaksi jual beli antara calon pembeli Sarijaya dengan pemilik lamanya Herman Ramli.
"Kita tidak ikut campur, yang penting uang yang dipakai kembali ke nasabah. Karena kita perlu menjamin keamanan rekening efek nasabah," jelas Justitia.
(dro/qom)











































