Calon Pembeli Sarijaya Tidak Perlu Due Diligence

Calon Pembeli Sarijaya Tidak Perlu Due Diligence

- detikFinance
Kamis, 15 Jan 2009 17:40 WIB
Calon Pembeli Sarijaya Tidak Perlu Due Diligence
Jakarta - Calon-calon pembeli 100% saham PT Sarijaya Permana Sekuritas diizinkan melakukan transaksi jual beli tanpa melalui proses uji tuntas (due diligence). Otoritas pasar modal dan bursa tidak campuri struktur transaksi jual beli.

"Bisa langsung ambil alih tanpa perlu due diligence," ujar Direktur Pengawasan Bursa Efek Indonesia (BEI), Justitia Tripurwasari di gedung Bapepam-LK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (15/1/2009).

Justitia mengatakan, proses due diligence bukan merupakan kewajiban dalam pengambilalihan. Proses wajib yang harus dilalui adalah fit and proper test.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Due diligence kan untuk confidence saja. Kalau dia (calon pembeli) sudah yakin dari awal, ya bisa langsung diambil alih," jelas Justitia.

Menurut Justitia, Bapepam hanya akan melakukan fit and proper test terhadap calon pemegang saham Sarijaya.

"Bapepam berkepentingan terhadap pemegang saham perusahaan efek, supaya tahu bagaimana perusahaan efek ini dijalankan. Jadi perlu dilakukan fit and proper test," jelas Justitia.

Justitia juga mengatakan, otoritas pasar modal dan bursa tidak akan mencampuri struktur transaksi jual beli antara calon pembeli Sarijaya dengan pemilik lamanya Herman Ramli.

"Kita tidak ikut campur, yang penting uang yang dipakai kembali ke nasabah. Karena kita perlu menjamin keamanan rekening efek nasabah," jelas Justitia.



(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads