"Sekarang kita masih berupaya untuk meminta penangguhan penahanan. Ini untuk yang 2 direksi itu karena kami masih membutuhkan waktu untuk negosiasi dengan investor," jelas pengacara SPS, Lutfi Hakim kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/1/2009).
Mabes Polri pada 24 Desember 2008 telah menahan Komisaris Utama sekaligus pemilik SPS, Herman Ramli. Dan pada 14 Januari 2009, Mabes Polri juga menahan 2 direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni Direktur Pemasaran Zulfian Alamsyah dan Direktur Operasional Teguh Jaya Suyud Putra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi belum tahu dikabulkan atau tidak," ujarnya.
SPS saat ini memang masih terus bernegosiasi dengan investor untuk pembelian saham milik Herman Ramli. Salah satu konsorsium investor yang ditangani oleh manajer investasi independen Vier Jamal sudah menyatakan ketertarikannya untuk mengambil alih SPS. (qom/ir)











































