2 Direktur Sarijaya Ajukan Penangguhan Penahanan

2 Direktur Sarijaya Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikFinance
Jumat, 16 Jan 2009 13:24 WIB
2 Direktur Sarijaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Jakarta - Dua direktur PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) yang sudah ditahan karena kasus penggelapan dana nasabah akan segera mengajukan penangguhan penahanan. Kedua direktur SPS ini masih dibutuhkan untuk negosiasi dengan investor.

"Sekarang kita masih berupaya untuk meminta penangguhan penahanan. Ini untuk yang 2 direksi itu karena kami masih membutuhkan waktu untuk negosiasi dengan investor," jelas pengacara SPS, Lutfi Hakim kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (16/1/2009).

Mabes Polri pada 24 Desember 2008 telah menahan Komisaris Utama sekaligus pemilik SPS, Herman Ramli. Dan pada 14 Januari 2009, Mabes Polri juga menahan 2 direksi PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni Direktur Pemasaran Zulfian Alamsyah dan Direktur Operasional Teguh Jaya Suyud Putra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lutfi, pihak keluarga akan menjadi penjamin untuk permintaan penangguhan penahanan. Permintaan kali ini juga hanya untuk kedua direktur itu, karena untuk Herman Ramli sudah mengajukan penanggguhan penahanan terlebih dahulu.

"Tapi belum tahu dikabulkan atau tidak," ujarnya.

SPS saat ini memang masih terus bernegosiasi dengan investor untuk pembelian saham milik Herman Ramli. Salah satu konsorsium investor yang ditangani oleh manajer investasi independen Vier Jamal sudah menyatakan ketertarikannya untuk mengambil alih SPS. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads