Nasabah DBS Securities Melapor ke Bapepam

Nasabah DBS Securities Melapor ke Bapepam

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2009 13:56 WIB
Jakarta - Nasabah PT DBS Vickers lndonesia melaporkan aksi penyalahgunaan rekening nasabah yang dilakukan DBS kepada Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan akan ditindak lanjuti dengan laporan kepada kepolisian.
 
Hal itu diungkapkan oleh Agustinus Dawarja selaku kuasa hukum nasabah DBS yang bernama Dedy Darmawan Jamin, di Jakarta, Senin (19/01/2008).
 
Ia menduga tindakan yang dilakukan DBS telah melanggar hukum pasar modal. Perbuatan melanggar hukum itu dilakukan DBS bersama trader-nya Johnson dan pihak kantor pusat DBS di Singapura.

Dedy adalah salah satu nasabah yang berinvestasi melalui DBS berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek regular bertanggal 13 Februari 2007.

"Kami berharap kasus ini bisa segera di-follow up oleh Bapepam-LK," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agustinus menyatakan bahwa bukan persoalan besarnya uang yang menjadi concern-nya, namun pengingkaran kepercayaan, apalagi oleh securities asing.
 
Menurut Agustinus, Dedy telah berinvestasi sejak tahun 2007 dengan total investasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Ia pun sudah beberapa kali mendatangi pihak DBS namun belum juga mendapat penjelasan. Ia hanya diberi informasi bahwa broker yang bermasalah (Johnson) sudah diberhentikan dari DBS pada Bulan Desember 2008.
 
"Kalau masih ada korban yang serupa mohon menghubungi kami, agar ini menjadi pelajaran berharga kepada sekuritas untuk tetap berbuat jujur dan menjunjung tinggi kepuasan klien," tambah Agustinus lagi.

"Baik DBS maupun tradernya (Johnson) kami lihat sama saja, karena keduanya tidak bisa merugikan konsumen jika mereka berdua tidak bekerjasama," tambahnya.
 
Ia menambahkan, sejak melaporkan gugatan ini ke Bapepam-LK 8 Januari 2008 silam, pihak Bapepam beluk memberikan keterangan sama sekali.
 
Berdasarkan perjanjian itu, DBS kemudian mengiming-imingi Dedy agar menandatangani perjanjian dengan DBS melalui Pembiayaan Penyelesaian Transaksi Efek (PPTE).

"Namun belakangan klien kami baru mengetahui bahwa isi PPTE itu adalah fasilitas untuk rekening marjin, bukan fasilitas berupa plafon sebagaimana diketahui klien kami," terangnya.
 
Ia menganggap DBS tidak profesional dan tidak transparan dengan melakukan transaksi penjualan saham tanpa sepengetahuan investor yang menimbulkan kerugian. Hal ini patut disayangkan karena DBS merupakan sekuritas asing yang kini patut dipertanyakan kredibilitasnya.

Menurut Agustinus, Johnson menawarkan PPTE itu di rumah Dedy di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Januari 2008 yang lalu. Ketika itu Johnson membawa banyak sekali blanko kosong untuk ditandatangani Dedy.

Saat itu, Johnson sama sekali tak menjelaskan bahwa fasilitas PPTE itu diberikan untuk kepentingan pembukaan rekening marjin. Jika sejak awal mengetahui, kata Agustinus, kliennya pasti akan menolak pembukaan rekening margin atau PPTE tersebut. Lebih anehnya, meski Dedy mengaku cuma menandatangani satu PPTE, belakangan muncul fakta bahwa DBS teLah menerbitkan tiga PPTE lain atas nama Dedy.

Setidaknya ada tiga PPTE baru yang ditandatangani Dedy. "Masalahnya klien saya tak pernah merasa menandatangani tiga PPTE itu," tambah Agustinus.

Tiga PPTE itu tertanggal 04 April 2008 untuk Rekening Efek Marjin No: M1121794; tanggal 15 Juli 2008, diketahui DBS melampirkan PPTE tanggal 27 Juni 2008 untuk Rekening Efek Marjin No: M0121794 dan tanggal 27 Nopember 2008, diketahui DBS melampirkan PPTE tanggal 23 Oktober 2008 untuk Rekening Efek Marjin No: M1121794.
 
PPTE itu sebenarnya mengatur kondisi pokok sebagai berikut: Limit Fasilitas Rp 22 miliar, Rasio Pembiayaan 50%, Rasio CaIl 60%, Rasio Force Sell 65%, Jangka waktu fasititas selama 90 hari, Jangka waktu PPTE adalah 90 hari sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama apabila nasabah memenuhi syarat dan nasabah mengajukan permohonan tertulis untuk memperpanjang PPTE, Pengakhiran PPTE dapat diakhiri dengan syarat pemberitahuan selambat-tambatnya 7 (tujuh) hari bursa sebelum tanggal pengakhiran.

Perhitungan Nilai Jaminan dan Rasio Pembiayaan: Apabila jaminan yang diserahkan dalam bentuk efek, maka nilainya-akan dihitung sesuai harga yang berlaku pada saat diterima oleh DBVSI (Close or bid Price), dimana selama sesi perdagangan sedang berjalan Nilai Jaminan berupa efek dihitung dengan harga beli (Bid Price) dan, setelah sesi perdagangan selesai, maka nilai jaminan dihitung dengan harga penutupan (closing price).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Dedy, dalam PPTE yang ditandatangani pada bulan Januari 2008, diatur ketentuan tentang jaminan (collateral) sebagaimana tercantum pada lampiran PPTE. Namun faktanya Daftar Efek yang dijadikan jaminan yang tertera pada lampirantersebut tidak, pernah diisi atau kosong.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh DBS kepada Dedy pada tanggal 4 Nopember 2008, diketahui ternyata DBS telah mengakhiri fasilitas pembiayaan secara marjin pada tanggal 25 September 2008, dan menginformasikan bahwa salah satu Efek yaitu saham SULI tidak dapat diperhitungkan sebagai jaminan.
 
Karena itu pada 8 Oktober 2008, Dedy memberikan instruksi kepada DBS melalui Johnson agar saham-saham yang ada dalam rekening efeknya tetap disimpan, kecuali saham-saham group Bakrie boleh dijual, sekaligus mengungkapkan niatnya untuk menambah investasi.

Bahwa sebagai langkah penambahan investasi, pada tanggal 17 Oktober 2008 Dedy menyetorkan dana pada rekeningnya di DBS sebesar Rp 1 miliar yang ditujukan untuk membeli saham-saham LSIP atau saham baru lainnya. Selain itu, Dedy juga memperbear investasinya pada tanggal 23 Oktober 2008 ke rekeningnya pada DBS senilai Rp 1,5 miliar.

Bahwa sesuai dengan rencana yang pernah disampaikan kepada DBS pada tanggal 28 Oktober 2008 Dedy memberikan instruksi kepada DBS agar menggunakan dana yang yang telah disetor dengan nilai total Rp. 2,5 miliar untuk membeli saham-saham LSIP.

Namun tanpa alasan DBS tidak melaksanakan perintah Dedy tersebut. Dedy semakin dirugikan ketika pada tanggal 28 Oktober 2008 sampai tanggal 30 Oktober 2008 tanpa instruksi Dedy. Ternyata DBS melakukan penjualan atas saham-sahamnya yang ada dalam Rekening Efek Reguler maupun Rekening Efek Marjin. Dedy mengetahui penjualan itu Confirmation Note yang disampaikan DBS dan korespondensi melalui SMS antara Dedy dan Johnson.

(ang/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads