Bapepam Belum Terima Surat Gugatan Kasus DBS

Bapepam Belum Terima Surat Gugatan Kasus DBS

- detikFinance
Senin, 19 Jan 2009 16:38 WIB
Bapepam Belum Terima Surat Gugatan Kasus DBS
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum menerima surat pengaduan dari nasabah PT DBS Vickers Indonesia yang rekeningnya disalahgunakan.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di kantornya, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Senin (19/1/2009).

"Belum ada, saya belum baca. Mungkin sudah disampaikan dan dalam proses menuju saya, tapi saya belum dengar," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, jika memang ada penyelewengan di DBS maka Bapepam-LK akan memanggil manajemen DBS untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kalau suratnya sudah ada pasti akan kita panggil. Nanti kita panggil secara terpisah kedua belah pihak supaya bisa mendengar versinya masing-masing," ujarnya.

Namun sayang, ia enggan berkomentar mengenai sanksi yang akan diberikan Bapepam-LK terhadap DBS sebelum mencermati kasusnya terlebih dahulu.

Sebelumnya, salah satu nasabah DBS bernama Dedy Darmawan Jamin menggungat DBS melalui kuasa hukumnya ke Bapepam-LK. Dedy mengaku sudah kehilangan dana rekeningnya hingga Rp 90 miliar lebih akibat transaksi yang dilakukan DBS tanpa seizin dirinya. (ang/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads