Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida di kantornya, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Senin (19/1/2009).
"Belum ada, saya belum baca. Mungkin sudah disampaikan dan dalam proses menuju saya, tapi saya belum dengar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau suratnya sudah ada pasti akan kita panggil. Nanti kita panggil secara terpisah kedua belah pihak supaya bisa mendengar versinya masing-masing," ujarnya.
Namun sayang, ia enggan berkomentar mengenai sanksi yang akan diberikan Bapepam-LK terhadap DBS sebelum mencermati kasusnya terlebih dahulu.
Sebelumnya, salah satu nasabah DBS bernama Dedy Darmawan Jamin menggungat DBS melalui kuasa hukumnya ke Bapepam-LK. Dedy mengaku sudah kehilangan dana rekeningnya hingga Rp 90 miliar lebih akibat transaksi yang dilakukan DBS tanpa seizin dirinya. (ang/ir)











































