"Kami sedang meneliti gugatan tersebut dan mempersiapkan langkah hukumnya. Paling lambat pekan depan kami sudah lakukan perlawanan," ujar Direktur KLBF, Vidjongtius saat dihubungi detikFinance, Senin (19/1/2009).
JPMorgan telah mengajukan gugatan pada KLBF di pengadilan Tinggi London, Inggris pekan lalu. JPMorgan menuding KLBF melanggar dua perjanjian kontrak derivatif nilai tukar. Lantaran KLBF menolak mematuhi kontrak tersebut, JPMorgan menuntut ganti rugi senilai US$ 19,2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Vidjongtius memastikan, perseroan akan mengambil tindakan terhadap gugatan tersebut paling lambat pekan depan.
"Bentuknya akan kita umumkan pekan depan. Bisa gugat balik atau yang lainnya, yang jelas akan ada perlawanan," tegas Vidjongtius.
(dro/qom)











































