Saham JAKA sudah hilang dari pasar reguler dan pasar tunai. Saham Jaka hanya bisa diperdagangkan di pasar negosiasi selama 20 hari bursa mulai 21 Januari hingga 18 Februari 2009. Selanjutnya saham JAKA akan resmi di-delisting pada 19 Februari 2009.
Demikian pengumuman Kadiv Perdagangan Saham BEI Supandi dan Kadiv Pencatatan Sektor Jasa BEI, Umi Kulsum dalam keterbukaan informasi, Rabu (21/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah muncul lantaran banyak saham baru yang diterbitkan JAKA tidak diserap oleh pemodal. BEI pun menilai aksi korporasi tersebut default dan menjatuhkan sanksi suspensi di seluruh pasar terhadap saham JAKA.
JAKA merupakan perusahaan yangbergerak di bidang properti seperti Griya Fortuna, Vila Asia yang terletak di Bojong Gede, Bogor.
(ir/ir)











































