Demikian disampaikan Ketua Forum Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
Menurut Raden, hanya lembaga keuangan yang berdampak sistemik yang bisa menerima dana talangan tersebut. Sementara perusahaan sekuritas tidak termasuk dalam kategori lembaga keuangan yang berdampak sistemik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Raden Pardede, pemberian dana talangan ke perusahaan sekuritas berpotensi besar menimbulkan penyelewengan (moral hazard). Jika satu saja perusahaan sekuritas mendapat dana talangan, maka seluruh perusahaan sekuritas pun akan meminta hal yang sama.
"Bisa menimbulkan moral hazard. Masa kita pakai tax payer's money untuk menyelamatkan perusahaan sekuritas. Kalau kita pakai dana talangan untuk perusahaan sekuritaas, maka semua perusahaan akan meminta ke ke kita," katanya.
(lih/qom)











































