"Ada 5 emiten kalau tidak salah yang tidak merealisasikan buy back. Kita akan minta penjelasan ke mereka," ujar Kabiro Penilai Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Anis Baridwan di kantornya, Jumat (23/1/2009).
Menurut Anis, surat yang akan dilayangkan Bapepam bermaksud meminta klarifikasi soal tidak direalisasikannya rencana buy back yang telah disetujui Bapepam sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, Bapepam mengeluarkan peraturan darurat yang mengizinkan emiten melakukan buy back darurat tanpa harus melalui RUPS dalam jangka waktu 3 bulan sejak efektif dikeluarkan.
"5 emiten tersebut tidak merealisasikan buy back-nya. Kita akan minta penjelasan," ujar Anis.
Anis juga mengatakan bahwa sejumlah emiten yang belum menyelesaikan agenda buy back namun batas periode 3 bulan yang diberikan sudah habis, berencana melanjutkan buy back.
"Ada beberapa emiten yang mengajukan untuk melanjutkan buy back karena selama 3 bulan kemarin mereka baru dapat beberapa persen, belum sesuai target mereka," jelas Anis.
Sayangnya Anis tidak menyebutkan siapa saja yang hendak melanjutkan agenda buy back, maupun nama-nama emiten yang akan dimintakan penjelasan karena tidak merealisasikan buy back.
"Emiten yang mau melanjutkan masih kita susun daftarnya. Nanti ya," ujarnya. (dro/ir)











































