"Sejauh ini kita belum lihat ada penyimpangan," ujar Kabiro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam, Sardjito di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/1/2009).
Kendati demikian, Sardjito mengatakan Bapepam masih meninjau lebih jauh soal perbedaan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar dengan penjelasan yang diberikan oleh manajemen BUMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUMI belum lama ini menandatangani perjanjian akuisisi 80% saham Zurich Asset Investments senilai Rp 2,412 triliun pada 30 Desember 2008 yang merupakan pemegang saham PT Darma Henwa Tbk. Kemudian pada 5 Januari 2009, BUMI mengambil alih 76,8% saham PT Fajar Bumi Sakti (FBS) senilai Rp 2,475 triliun.
Terakhir, pada 7 Januari 2009 BUMI mengambil alih 84% saham PT Pendopo Energi Batubara (PEB) senilai Rp 1,304 triliun.
Kalangan pelaku pasar menilai aksi tersebut melanggar peraturan pasar modal, lantaran diduga aksi korporasi tersebut memiliki benturan kepentingan.
Oleh sebab itu, Bapepam meninjau kabar yang beredar di pasar dengan penjelasan yang diberikan manajemen BUMI.
Semula, masalah akuisisi BUMI yang kontroversial ini ditangani oleh Kabiro Penilai Perusahaan Sektor Riil Bapepam Anis Baridwan. Namun kini persoalan tersebut dialihkan ke Kabiro Pemeriksaan dan Penyelidikan Bapepam Sardjito.
Anis juga menegaskan bahwa pengalihan penanganan masalah BUMI pada Kabiro Pemeriksaan dan Penyelidikan bukan karena diduga ada penyimpangan.
"Kita menilai perlu meninjau lebih jauh dokumen-dokumen yang ada secara lebih dalam. Jadi kita alihkan ke Pak Sardjito. Bukan karena kita menduga ada penyimpangan. Hanya supaya lebih dalam saja penelaahannya. Karena pasar cukup serius menanggapi hal ini," ujar Anis. (dro/ir)











































