"Terhadap klaim yang diajukan setelah tanggal 22 Januari 2009, akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang telah dilakukan atas klaim yang masuk sebelumnya," ujar Nurhaida, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam LK dalam siaran persnya, Jumat (23/1/2009).
Untuk mempercepat penyelesaian proses verifikasi oleh SPS, maka Bapepam mengimbau kepada nasabah yang belum menyampaikan klaimnya untuk segera menyampaikan klaimnya kepada SPS.Demikian
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Verifikasi oleh SPS
- Penerusan hasil verifikasi dari SPS ke Tim Gabungan Bapepam-LK dan SROs (Tim Gabungan) untuk dicek kesesuaiannya dengan data yang terdapat dalam sistem C-BEST di KSEI.
- Tim Gabungan akan menyampaikan hasil pengecekan data tersebut kepada SPS.
"Dengan harapan bahwa semua proses berlangsung dengan lancar, diperkirakan pada awal bulan Februari 2009 ini, terhadap beberapa klaim nasabah yang telah berhasil diverifikasi secara final oleh SPS dan cek ulang oleh Tim Gabungan, mulai dapat dilakukan terhadapnya tindakan sesuai dengan permintaan nasabah dari Efek tersebut oleh SPS," urai Nurhaida.
Ia juga menjelaskan, Tim Gabungan hingga saat ini masih memfokuskan kegiatannya pada upaya mempercepat proses pengecekan ulang terhadap hasil verifikasi SPS atas klaim nasabah khususnya klaim nasabah atas Efek,.
"Oleh karena itu Tim Gabungan belum dapat melaksanakan due diligence," ujar Nurhaida.
Namun kepada calon pembeli SPS dapat melaksanakan due diligence untuk kepentingannya dalam membeli PT SPS.
"Calon pembeli tersebut dalam membuat kesepakatan dengan SPS, diminta untuk tetap memperhatikan sekaligus mempertimbangkan kepentingan nasabah SPS," pungkas Nurhaida.
(qom/ir)











































