"Jika semua proses berlangsung dengan lancar, diperkirakan awal Februari 2009 ini, klaim nasabah yang telah berhasildiverifikasi secara final oleh Sarijaya dan cek ulang oleh tim gabungan mulai dapat dilakukan sesuai dengan permintaan nasabah," ujar Kabiro Transaksi Lembaga Efek Bapepam, Nurhaida dalam penjelasannya kepada detikFinance, Selasa (27/1/2009).
Nurhaida menjelaskan, jumlah nasabah yang sudah mengajukan klaim hingga tanggal 22 Januari 2009 sebanyak 7.147 nasabah atau sekitar 88% dari total nasabah. Menurutnya, klaim-klaim tersebut telah diverifikasi oleh manajemen Sarijaya kemudian diserahkan pada tim gabungan Bapepam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dikatakan Nurhaida, jika semua proses berjalan dengan lancar,nasabah-nasabah yang telah mengajukan klaim hingga 22 Januari 2009 diperbolehkan memiliki kembali aset-aset berupa efek (saham) yang dimilikinya dalam rekening efek Sarijaya.
"Untuk pencairan dana nasabah yang ada dalam rekening efek mereka di Sarijaya, masih menunggu hasil verifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Jadi, sebanyak 7147 nasabah yang sudah mengajukan klaim hingga 22 Januari 2009, akan diperbolehkan memiliki kembali aset-aset sahamnya, terutama jika nasabah hendak memindahkannya ke rekening efek di sekuritas lain.
"Mengenai klaim yang diajukan setelah tanggal 22 Januari 2009, akan diproses sesuai dengan tahapan-tahapan sebagaimana yang telah dilakukan atas klaim yang masuk sebelumnya," jelas Nurhaida. (dro/ir)











































