Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Rabu (28/1/2009).
"Yang sering terjadi adalah penggunaan dana (nasabah ritel) untuk transaksi tanpa seizin nasabah oleh perusahaan sekuritas," ujarnya.
Dradjad mengatakan kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan otoritas pasar modal harus segera bertindak agar praktik-praktik tersebut tidak terjadi.
"Jika tetap seperti ini, bursa akan ditinggalkan investor ritel. Kerja keras mempromosikan pasar modal selama 20 tahun sejak sekitar 1989 akan tersapu habis begitu saja," tuturnya.
Dradjad mengatakan pada kasus penggelapan dana nasabah di Sarijaya Sekuritas, banyak investor yang terkena termasuk orang BI.
"Ada orang BI yang mengadu kepada saya. Jadi ketika uang pribadi terkena, tidak peduli apakah pejabat atau pedagang, sebagai investor mereka merasa tidak dilindungi oleh otoritas. Ceritanya, mereka (orang BI) bercerita kalau berinvestasi untuk tabungan sekolah anak-anak dan cadangan pensiun hari tua di pasar modal. Ternyata tabungan mereka hangus di Sarijaya," paparnya.
Dradjad mengatakan banyak perusahaan efek yang menggunakan uang nasabah untuk bertransaksi tanpa izin.
"Kalau mereka itu untung itu diambil oleh perusahaan. Tapi kalau seandainya rugi, bebannya itu dibebankan kepada nasabah," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengatakan, otoritas pasar modal akan meluncurkan program investor area mulai Februari yang tujuannya agar nasabah dapat melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan rekening milik investor.
Karena itu, Fuad juga mengatakan nasabah harus pandai memilih broker yang dapat dipercaya dalam mengelola dana yang diinvestasikannya. (dnl/ir)











































