Aksi Jual Paksa Saham Milik Nasabah Dipertanyakan

Aksi Jual Paksa Saham Milik Nasabah Dipertanyakan

- detikFinance
Rabu, 28 Jan 2009 10:51 WIB
Aksi Jual Paksa Saham Milik Nasabah Dipertanyakan
Jakarta - Aksi jual paksa (forced sell) dalam transaksi marjin yang dilakukan perusahaan sekuritas banyak menimbulkan masalah. Aturan forced sell dinilai tidak jelas dan banyak merugikan nasabah.  

Salah satu investor PT DBS Vickers Indonesia, Dedy Hartawan Jamin juga mempertanyakan transaksi marjin (margin trading) di rekening regular miliknya karena sepengetahuannya forced sell hanya dilakukan di rekening marjin.

"Saya masih mempertanyakan apakah sekuritas (DBS) diperbolehkan menjual paksa di rekening reguler saya, karena yang saya tahu jual paksa cuma bisa dilakukan atas rekening marjin saja," ujar Dedy saat dihubungi detikFinance, Rabu (28/1/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedy mengatakan hingga saat ini belum ada ketegasan dari Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) soal masalah tersebut.

Dedy mengakui bahwa ia telah melakukan transaksi marjin melalui DBS. Namun, ketika jatuh tempo dan harus melakukan penyelesaian transaksi (settlement), Dedy menuding DBS telah ikut melakukan forced sell atas rekening reguler yang dimilikinya di DBS.

"Itu (forced sell) harus transparan dan disetujui oleh kedua belah pihak. Itu diatur dalam peraturan pasar modal," ujar praktisi hukum, Frans Hendra Winata.

Pengamat pasar modal Yanuar Rizky mengatakan, ia kurang mengetahui detail persoalan Dedy dengan DBS. Namun ia menegaskan, dengan terjadinya kasus-kasus seperti yang dialami Dedy maupun nasabah-nasabah di sekuritas-sekuritas lain, Bapepam terbukti telah lengah dalam mengawasi pelaksanaan pasar modal.

"Ini bukti bahwa fungsi pengawasan Bapepam tidak berjalan dengan baik," tegas Yanuar.

Anggota Komisi XI DPR RI Drajad Wibowo juga mengatakan hal senada. Drajad menekankan bahwa perlindungan terhadap investor ritel dalam industri pasar modal masih sangat minim.

"Yang sering terjadi adalah penggunaan dana (nasabah ritel) untuk transaksi tanpa seizin nasabah oleh perusahaan sekuritas," ujar Drajad.

Dradjad mengatakan kondisi ini tidak boleh dibiarkan dan otoritas pasar modal harus segera bertindak agar praktik-praktik tersebut tidak terjadi.

"Jika tetap seperti ini, bursa akan ditinggalkan investor ritel. Kerja keras mempromosikan pasar modal selama 20 tahun sejak sekitar 1989 akan tersapu habis begitu saja," imbuhnya.

Senada dengan Drajad, Yanuar menegaskan bahwa Bapepam harus segera menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi seputar sekuritas. Sebab jika terus dibiarkan akan mendorong krisis kepercayaan investor di industri pasar modal.

Dedy juga meminta Bapepam segera memberikan sikap tegas mengenai masalahnya.

"Hingga saat ini belum ada respons dari Bapepam. Kalau bisa saya minta Bapepam segera memberikan pernyataan mengenai masalah saya. Ketegasan sangat diperlukan," ujar Dedy.

(dro/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads