Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Pengawasan BEI Justitia Tripurwasari di Kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
"Hari ini kita mulai periksa MKBD dan dana nasabah Dinar Securities," katanya.
Ia mengatakan, saat ini Dinar masih butuh melakukan pembenahan internal. Dalam hal ini, BEI belum dapat menentukan batas waktu pencabutan suspensi begitu pula waktu yang diberikan untuk melakukan pembenahan.
Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu agenda pentingnya adalah meminta Dinar Sekuritas menaikan MKBD-nya.
"Itu akan jadi agenda, sudah ada komitmen dari pemegang saham untuk nambah," ujarnya.
Menurutnya, Dinar Sekuritas memang sudah harus menaikan MKBD-nya sesuai dengan peraturan Bapepam-LK bahwa porsi MKBD perusahaan sekuritas tidak boleh berada di bawah batas minimal yaitu Rp 25 miliar.
"Kalau 30 hari berturut-turut tetap di bawah batas minimum, kan bisa dicabut izinnya," tandasnya. (ang/lih)











































