SRO terdiri dari Bursa Efek (BEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).
Demikian tertuang dalam peraturan baru Bapepam LK yang diterbitkan pada Jumat (30/1/2009). Peraturan baru ini merupakan perubahan atas peraturan lama. Adapun ketiga perubahan peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Peraturan Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-12/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009;
- Peraturan Nomor III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-13/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009;
- Peraturan Nomor III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-14/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009.
"Perubahan atas peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan SRO dan untuk meningkatkan transparansi proses rekrutmen calon direktur SRO sehingga terwujud SRO yang kokoh dan mampu berdaya saing global," urai Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany.
Dalam ketentuan tersebut, bagi direktur SRO yang tidak lagi memenuhi persyaratan, maka direktur tersebut wajib diganti dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat.
Selain itu, pengajuan calon dan pemilihan direktur SRO dilakukan dalam satu kesatuan paket. Namun untuk pemilihan dan pengangkatan calon direktur SRO secara paket tidak berlaku untuk pemilihan dan pengangkatan calon direktur SRO untuk mengisi jabatan direktur yang lowong atau untuk menambah calon direktur SRO.
Bagi setiap calon direktur SRO akan dilakukan fit and proper test oleh Komite yang dibentuk oleh Ketua Bapepam dan LK, dan dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon direktur SRO, Komite dapat dibantu oleh nara sumber dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Bapepam dan LK.
Beberapa penyesuaian ketentuan persyaratan kompetensi wajib dimiliki oleh direktur SRO, antara lain:
Untuk Bursa Efek:
1. Harus ada direktur yang mempunyai pengalaman dalam posisi direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan paling kurang 5 tahun, dengan ketentuan paling kurang 3 tahun berpengalaman pada posisi direktur di Perusahaan Efek. Ketentuan sebelumnya hanya mengatur berpengalaman minimal 5 tahun pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
2. Khusus untuk direktur Bursa Efek yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi, yang bersangkutan wajib berpengalaman dalam posisi manajerial pada bidang teknologi informasi paling kurang 3 tahun dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem informasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
Untuk Lembaga Kliring dan Penjaminan:
Satu direkturnya harus mempunyai pengalaman dalam posisi manajerial pada bidang pengelolaan risiko dan/atau pengelolaan investasi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
Untuk direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian:
Satu direkturnya harus mempunyai pengalaman dalam posisi manajerial pada bidang pengelolaan risiko dan/atau pengelolaan investasi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan atau posisi manajerial yang membawahi jasa kustodian sekurang-kurangnya satu tingkat di bawah direktur pada Bank Kustodian, paling kurang 5 tahun.
Jangka waktu atau masa pengalaman calon direktur SRO dihitung sampai dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham pemilihan dan pengangkatan direktur Bursa Efek. Sementara calon direktur SRO yang diajukan sebagai direktur utama, wajib mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat.
Â
Â
(qom/qom)











































