Namun untuk PT Apexindo Pratama Duta TBk (APEX) yang melakukan tender offer saham publik setelah diakuisisi PT Mitra Rajasa Tbk, kemungkinan bisa terbebas dari kewajiban refloating saham.
Dalam kacamata Bursa Efek Indonesia (BEI), Apexindo harus delisting karena keterkaitan pendapatan dengan MIRA maka Apexindo tidak wajib refloating saham. Dalam aturan yang ada, jika dua perusahaan terkait tercatat di lantai bursa, maka kontribusi pendapatan tidak boleh melebihi 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika APEX wajib delisting karena keterikatan pendapatan dengan MIRA, tentu saja peraturan melepas 20% saham dalam dua tahun menjadi tidak berlaku. Tapi saya tidak tahu kalau Bapepam bilang seperti itu," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito di kantornya, gedung SCBD, Jakarta, Senin (2/2/2009).
Menurut Eddy setelah tender offer akuisisi MIRA saham publik APEX tersisa 1%. "Kalau delisting, mereka tetap harus tender offer sisa 1% itu. Karena itu saham publik, harus dibeli kembali oleh APEX," ujarnya.
Saat ini BEI masih menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham APEX di seluruh pasar sejak perdagangan 28 Januari 2009. Harga terakhir saham Apexindo sebelum disuspensi berada di level Rp 2.550 per saham.
MIRA mengakuisisi 82,6% saham Apexindo yang merupakan anak usaha PT Medco Energi International Tbk (MEDC) dan Encore International Limited. MIRA mengambil alih 48,9% saham APEX yang kini dipegang oleh Medco, dan 31,7% yang dimiliki Encore. (ir/qom)











































