EBA Danareksa SMF Patok Bunga 13%

EBA Danareksa SMF Patok Bunga 13%

- detikFinance
Selasa, 03 Feb 2009 13:17 WIB
EBA Danareksa SMF Patok Bunga 13%
Jakarta - Produk Efek Beragun Aset Danareksa SMF I – KPR BTN yang merupakan produk kontrak investasi kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) pertama di Indonesia memberikan bunga investasi 13% per tahun.

EBA yang diterbitkan PT Danareksa Investment Management (DIM) dan Bank BRI telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bepepam LK per tanggal 29 Januari 2009.

EBA tersebut diterbitkan oleh PT Danareksa Investment Management selaku Manager Investasi yang berfungsi sebagai pengelola dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) selaku Bank Kustodian yang berfungsi sebagai penyimpan portofolio efek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

EBA SMF I – KPR BTN, menggunakan underlying aset berupa kumpulan tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terpilih dari PT Bank Tabungan Negara (Persero)

EBA DSMF-I KPR BTN adalah investasi kelas A yang bersifat arus kas tetap dengan nilai pokok yang diamortisasi 3 bulanan. Rata-rata umur EBA selama 2,6 tahun dan telah mendapat peringkat Aaa.id dari Moody's.

"Peringkat Aaa.id sudah mencerminkan kualitas dari efek ini, tetapi investor tetap harus mengetahui efek ini secara lebih mendalam sebelum mengambil keputusan investasi," kata Presiden Direktur DIM Priyo Santoso dalam peluncuran perdana di gedung Dapkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (3/2/2009).

Efek ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diperdagangkan secara elektronik dengan mekanisme OTC diantara investor. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bertindak sebagai sentra kustodi.

Dengan jumlah emisi Rp 100 miliar yang merupakan tahap pertama dari rencana serial penerbitan dari penata dan penjamin pelaksana emisi PT Standard Chartered Securities Indonesia dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang berperan sebagai pembeli siaga, koordinator global dan pendukung kredit.

Portofolio KPR BTN yang menjadi underlying transaksi merupakan portofolio terpilih yang terbentuk dari 5.060 akun KPR nasabah BTN yang memenuhi kreteria seleksi.

"Ada 32 kriteria yang digunakan untuk melakukan seleksi, setiap KPR didukung oleh dokumentasi hukum, umur KPR minimum 18 bulan, tidak ada tunggakan lebih dari 30 hari, nasabah KPR berumur tidak lebih 55 tahun sampai dengan jatuh tempo KPR. KPR ini dilindungi dengan asuransi Jiwa dan kebakaran," jelas Direktur Utama SMF Erica Soeroto dalam siaran persnya (3/2/2009).

Menurutnya ketentuan tersebut sangat berbeda dengan sekuritasi subprime mortgage yang terjadi di AS karena pihaknya sudah banyak belajar dari kesalahan AS sehingga tidak mengalami masalah serupa.

"Efek ini didukung dengan keamanan dan perlindungan bagi investor dari struktur yang diterapkan. Adanya kelas B, yang lebih junior yang akan menyerap risiko terlebih dahulu dan cadangan yang disiapkan untuk meng-cover pembayaran bunga serta biaya senior memperkecil risiko bagi investor efek kelas A," tambah Direktur Standard Chartered Securities Indonesia. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads