"Nasabah harus proaktif. Dalam arti, klausul perjanjian apa pun dengan broker harus diperhatikan dan dipahami betul sebelum menandatanganinya," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan Bursa Efek Indonesia, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2009).
Guntur menekankan, seruan tersebut bukan berarti otoritas bursa (BEI) lepas tangan terhadap potensi munculnya masalah antara nasabah dengan broker di kemudian hari. Nasabah juga harus memahami setiap perjanjian dengan broker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Guntur, Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memang telah memiliki draft acuan bagi klausul perjanjian yang akan ditawarkan pada nasabah. Namun, setiap broker memang diizinkan menambah klausul perjanjian sesuai kebijakan masing-masing broker.
"Broker bisa menambah klausul perjanjian sesuai kebijakan masing-masing. Tapi draft utamanya ada dari Bapepam," jelas Guntur.
Guntur menjelaskan bahwa BEI akan mengawasi mekanisme penyampaian klausul perjanjian broker kepada para nasabahnya. Namun, sebagaimana dikatakan Guntur di atas, tidak semua bisa diawasi.
"Memang kita temukan ada beberapa broker yang tidak menunjukkan klausul perjanjian pada nasabah. Kadang-kadang nasabah juga tak memperhatikan hal ini. Padahal kalau mereka mengetahui klausul-klausulnya kan semua bisa mereka
tanyakan sebelum menandatangani. Kalau tidak cocok kan nasabah bisa pindah ke broker lain yang lebih cocok," papar Guntur.
Oleh sebab itu, sementara bursa terus memantau aktifitas di lantai bursa, ia menghimbau nasabah juga pro aktif dalam melindungi kepentingannya sendiri. Tujuannya, agar nasabah tidak dirugikan karena tidak memahami klausul perjanjian. (dro/ir)











































