Broker Bursa Berjangka Harus Tambah Modal Mulai 1 Juli

Broker Bursa Berjangka Harus Tambah Modal Mulai 1 Juli

- detikFinance
Rabu, 04 Feb 2009 10:14 WIB
Broker Bursa Berjangka Harus Tambah Modal Mulai 1 Juli
Jakarta - Pialang Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) harus mulai menambah modal mulai 1 Juli 2009. Pialang harus punya modal akhir tahap I minimal Rp 10 miliar paling lama 1 Juli 2009 yang naik dari saat ini sebesar Rp 5 miliar.

Seperti dikutip detikFinance, Rabu (4/2/2009) dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 65/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Permodalan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif mengatur tentang kewajiban bagi penyelenggara dan peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk memenuhi persyaratan permodalan.

Peraturan ini meningkatkan jumlah minimal saldo modal akhir dan mempersyaratkan modal disetor bagi penyelenggara dan peserta Sistem Perdagangan Alternatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan sebelumnya mengatur bahwa Penyelengara Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempunyai saldo modal akhir paling sedikit Rp 5 miliar sedangkan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif wajib mempunyai saldo modal akhir paling sedikit Rp 2,5 miliar.

1. Persyaratan modal untuk Penyelenggara SPA

Persyaratan Modal Disetor:
  • Rp 15 miliar paling lambat 1 Juli 2009
  • Rp 20 miliar paling lambat 1 Januari 2010
  • Rp 25 miliar paling lambat 1 Juli 2010
  • Rp 30 miliar paling lambat 1 Januari 2011

Persyaratan saldo modal akhir
  • Rp 10 miliar paling lama 1 Juli 2009
  • Rp 15 miliar paling lama 1 Januari 2010
  • Rp 20 miliar paling lama 1 Juli 2010
  • Rp 25 miliar paling lama 1 Januari 2011

2. Persyaratan modal untuk Peserta SPA
Persyaratan modal disetor
  • Rp 10 miliar paling lama 1 Juli 2009
  • Rp 15 miliar paling lama 1 Januari 2010
  • Rp 20 miliar paling lama 1 Juli 2010
  • Rp 25 miliar paling lama 1 Januari 2011

Persyaratan saldo modal akhir   

  • Rp 7,5 miliar paling lama 1 Juli 2009
  • Rp 10 miliar paling lama 1 Januari 2010
  • Rp 15 miliar paling lama 1 Juli 2010
  • Rp 20 miliar paling lama 1 Januari 2011

Bappebti juga mewajibkan penambahan modal Rp 1 miliar bagi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk setiap pembukaan 1 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif.
(ir/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads