Seperti dikutip detikFinance, Rabu (4/2/2009) dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 65/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Permodalan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif mengatur tentang kewajiban bagi penyelenggara dan peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk memenuhi persyaratan permodalan.
Peraturan ini meningkatkan jumlah minimal saldo modal akhir dan mempersyaratkan modal disetor bagi penyelenggara dan peserta Sistem Perdagangan Alternatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Persyaratan modal untuk Penyelenggara SPA
Persyaratan Modal Disetor:
- Rp 15 miliar paling lambat 1 Juli 2009
- Rp 20 miliar paling lambat 1 Januari 2010
- Rp 25 miliar paling lambat 1 Juli 2010
- Rp 30 miliar paling lambat 1 Januari 2011
Persyaratan saldo modal akhir
- Rp 10 miliar paling lama 1 Juli 2009
- Rp 15 miliar paling lama 1 Januari 2010
- Rp 20 miliar paling lama 1 Juli 2010
- Rp 25 miliar paling lama 1 Januari 2011
2. Persyaratan modal untuk Peserta SPA
Persyaratan modal disetor
- Rp 10 miliar paling lama 1 Juli 2009
- Rp 15 miliar paling lama 1 Januari 2010
- Rp 20 miliar paling lama 1 Juli 2010
- Rp 25 miliar paling lama 1 Januari 2011
Persyaratan saldo modal akhir
- Rp 7,5 miliar paling lama 1 Juli 2009
- Rp 10 miliar paling lama 1 Januari 2010
- Rp 15 miliar paling lama 1 Juli 2010
- Rp 20 miliar paling lama 1 Januari 2011
Bappebti juga mewajibkan penambahan modal Rp 1 miliar bagi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif untuk setiap pembukaan 1 Kantor Cabang yang melakukan kegiatan Sistem Perdagangan Alternatif.
(ir/qom)











































