Bapepam Cabut Izin 4 Perusahaan

Bapepam Cabut Izin 4 Perusahaan

- detikFinance
Jumat, 06 Feb 2009 08:43 WIB
Bapepam Cabut Izin 4 Perusahaan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin usaha empat perusahaan penunjang usaha asuransi.

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya itu adalah:
   
  1. PT Trust Piares Internasional, sebagai Pialang Reasuransi, dengan Nomor: Kep-235/KM.10/2008, 19 Desember 2008.
  2. PT Alternative Risk Solution Insurance Broker, sebagai Pialang Asuransi, dengan Nomor: KEP-254/KM.10/2008, 19 Desember 2008.
  3. PT Adjastama Agung Broker Asuransi, sebagai Pialang Asuransi, dengan Nomor: Kep:-233/KM.10/2008. 19 desember 2008
  4. PT Bhirawa Rukti Astiga, sebagai Konsultan Aktuaria, dengan Nomor: KEP-256/KM.10/2008, 19 Desember 2008

Dengan pencabutan izin tersebut maka perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha dan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya. (ir/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads