Keempat perusahaan yang dicabut izinnya itu adalah:
 Â
- PT Trust Piares Internasional, sebagai Pialang Reasuransi, dengan Nomor: Kep-235/KM.10/2008, 19 Desember 2008.
- PT Alternative Risk Solution Insurance Broker, sebagai Pialang Asuransi, dengan Nomor: KEP-254/KM.10/2008, 19 Desember 2008.
- PT Adjastama Agung Broker Asuransi, sebagai Pialang Asuransi, dengan Nomor: Kep:-233/KM.10/2008. 19 desember 2008
- PT Bhirawa Rukti Astiga, sebagai Konsultan Aktuaria, dengan Nomor: KEP-256/KM.10/2008, 19 Desember 2008
Dengan pencabutan izin tersebut maka perusahaan itu dilarang melakukan kegiatan usaha dan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya. (ir/ir)











































