Bapepam Bahas Refloating Saham Apexindo Pasca Delisting

Bapepam Bahas Refloating Saham Apexindo Pasca Delisting

- detikFinance
Jumat, 06 Feb 2009 13:28 WIB
Bapepam Bahas Refloating Saham Apexindo Pasca Delisting
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kembali membahas kontradiksi antara penghapusan saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) dan kewajiban melepas kembali saham sebesar 20% ke publik selambat-lambatnya selama dua tahun.

"Masalah Apexindo sedang kami bahas lagi," ujar Ketua Bapepam Fuad Rahmany di gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (6/2/2009).

Pembahasan kembali dilakukan oleh Bapepam lantaran muncul perbedaan pendapat antara Bursa Efek Indonesia dengan pernyataan Bapepam sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan lalu, Bapepam mengeluarkan pernyataan bahwa APEX tetap memiliki kewajiban melepas kembali 20% saham ke publik dalam dua tahun setelah perubahan pemegang saham pengendali, sebagaimana diatur dalam peraturan baru Bapepam.

Tahun lalu, PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA) telah mengambil alih 82% saham APEX dan telah melaksanakan kewajiban tender offer. Saat ini MIRA menguasai sekitar 99% saham APEX.

Jika mengacu pada peraturan baru Bapepam, MIRA memang memiliki kewajiban melepas kembali 20% saham selambat-lambatnya dalam dua tahun setelah pengambilalihan.

Namun, pengambilalihan hampir 100% saham APEX oleh MIRA telah menyebabkan hubungan kinerja keuangan antara keduanya menjadi sangat dekat.

Menurut Direktur Utama BEI Erry Firmansyah, pasca pengambilalihan itu, kontribusi pendapatan APEX ke MIRA akan mencapai 90%. Padahal menurut peraturan BEI, maksimal kontribusi keuangan dua perusahaan listing sebesar 50%. Lebih dari itu akan terkena peraturan listing berantai (chain listing).

Oleh sebab itu, BEI berencana mendepak APEX dari lantai bursa.

Namun, kontroversi muncul ketika peraturan chain listing BEI berbenturan dengan peraturan baru Bapepam. Di satu sisi BEI harus menghapus (delisting) saham APEX. Di sisi lain, peraturan Bapepam mewajibkan pelepasan kembali 20% saham (refloating) dalam dua tahun.

Perbedaan pendapat muncul lantaran kedua peraturan tidak menjelaskan mengenai masalah tersebut. Pertanyaannya kemudian adalah apakah berarti setelah delisting APEX masih harus melepas 20% saham ke publik? Atau sebaliknya, APEX tidak lagi wajib melepas 20% saham.

Kasus ini mengindikasikan bahwa akan ada yang harus dikalahkan, entah itu peraturan BEI atau peraturan Bapepam. Kepastian mengenai hal ini masih menunggu hasil pembahasan.

"Hasilnya belum kelihatan. Nanti tunggu pembahasan," ujar Fuad. (dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads