Benturan Aturan Pasar Modal VS UU LPS di Bank Century

Benturan Aturan Pasar Modal VS UU LPS di Bank Century

- detikFinance
Jumat, 06 Feb 2009 14:25 WIB
Benturan Aturan Pasar Modal VS UU LPS di Bank Century
Jakarta - Lika-liku pengambilalihan mayoritas saham PT Bank Century Tbk (BCIC) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menimbulkan pertanyaan. Dilusi paksa atas saham publik BCIC layak dipertanyakan.

Menganggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengaku pasrah pada undang-undang yang berlaku, meskipun sebenarnya pengambilalihan itu melangkahi peraturan pasar modal.

"Ya itu ada undang-undangnya. Kalau ada bank yang kolaps boleh diambil alih langsung. Ya kita ikuti sajalah peraturan itu," ujar Fuad kepada detikFinance di gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (6/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad mengakui bahwa UU No.3 tahun 2008 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS memang memiliki posisi lebih tinggi dari peraturan pasar modal. Namun ia juga mengakui bahwa mekanisme yang diatur oleh pasar modal tidak mengatur sama sekali mengenai saham publik di bank yang diambil alih pemerintah.

"Peraturan seperti itu tidak ada di kita (pasar modal)," ujar Fuad.

Pengambilalihan BCIC oleh LPS disahkan oleh UU No 3/2008 tentang LPS. Masalahnya, dalam mekanisme pasar modal tidak dibenarkan pengambilalihan paksa suatu perusahaan pada perusahaan lainnya tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

Apalagi, pengambilalihan BCIC oleh LPS menyebabkan komposisi saham publik BCIC terdilusi secara paksa. Namun, sebagaimana dikatakan Fuad, pasar modal terpaksa mengikuti UU yang berlaku.

Fuad pun mengakui bahwa saham publik BCIC akan terdilusi, meskipun itu terjadi tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada pemegang saham publik BCIC.

"Ya itukan tujuannya untuk menyelamatkan bank," ujar Fuad.

Ia juga mengatakan, pengambilalihan BCIC sah tanpa harus melalui persetujuan RUPS. "Itu sah kok. Nggak harus RUPS," ujar Fuad.

Lantas, bagaimana nasib saham publik di Bank Century tersebut?
Β  (dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads