Menganggapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan Fuad Rahmany mengaku pasrah pada undang-undang yang berlaku, meskipun sebenarnya pengambilalihan itu melangkahi peraturan pasar modal.
"Ya itu ada undang-undangnya. Kalau ada bank yang kolaps boleh diambil alih langsung. Ya kita ikuti sajalah peraturan itu," ujar Fuad kepada detikFinance di gedung Departemen Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan seperti itu tidak ada di kita (pasar modal)," ujar Fuad.
Pengambilalihan BCIC oleh LPS disahkan oleh UU No 3/2008 tentang LPS. Masalahnya, dalam mekanisme pasar modal tidak dibenarkan pengambilalihan paksa suatu perusahaan pada perusahaan lainnya tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Apalagi, pengambilalihan BCIC oleh LPS menyebabkan komposisi saham publik BCIC terdilusi secara paksa. Namun, sebagaimana dikatakan Fuad, pasar modal terpaksa mengikuti UU yang berlaku.
Fuad pun mengakui bahwa saham publik BCIC akan terdilusi, meskipun itu terjadi tanpa dimintakan persetujuan terlebih dahulu pada pemegang saham publik BCIC.
"Ya itukan tujuannya untuk menyelamatkan bank," ujar Fuad.
Ia juga mengatakan, pengambilalihan BCIC sah tanpa harus melalui persetujuan RUPS. "Itu sah kok. Nggak harus RUPS," ujar Fuad.
Lantas, bagaimana nasib saham publik di Bank Century tersebut?
Β (dro/qom)











































