Penundaan IPO Diberi Waktu 3 Bulan Setelah Efektif

Penundaan IPO Diberi Waktu 3 Bulan Setelah Efektif

- detikFinance
Minggu, 08 Feb 2009 11:21 WIB
Penundaan IPO Diberi Waktu 3 Bulan Setelah Efektif
Jakarta - Perusahaan-perusahaan yang berencana mencatatkan saham perdananya (initial public offering/IPO) alias calon emiten boleh menunda atau membatalkan jadwal masa penawarannya paling lambat tiga bulan sejak pernyataan efektif diterima. Rentang waktu antara pernyataan efektif dengan masa penawaran diperpanjang.

"Kita bisa kasih waktu hingga 3 bulan." ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad A Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (6/2/2009).

Menurut Fuad, proses penggodokan peraturan baru soal IPO masih dilakukan oleh Bapepam. Namun kerangka kasar peraturan tersebut sudah terlihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknisnya, setelah dapat pernyataan efektif seharusnya dia (calon emiten) melakukan penawaran umum. Tapi kalau sebelum masuk masa penawaran dia bisatunda. Kalau sudah masuk tidak bisa," jelas Fuad.

Fuad mengatakan, peraturan baru IPO akan memperpanjang rentang antara pernyataan efektif dengan masa penawaran menjadi selambat-lambatnya 3 bulan.

"Tujuannya supaya ada fleksibilitas. Agar dia (calon emiten) bisa lihat kondisi pasar. Kalau pasar tidak kondusif dia bisa tunda dulu. Negara lain juga begitu. Singapura, Malaysia," jelas Fuad. (dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads