"Kita bisa kasih waktu hingga 3 bulan." ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad A Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
Menurut Fuad, proses penggodokan peraturan baru soal IPO masih dilakukan oleh Bapepam. Namun kerangka kasar peraturan tersebut sudah terlihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mengatakan, peraturan baru IPO akan memperpanjang rentang antara pernyataan efektif dengan masa penawaran menjadi selambat-lambatnya 3 bulan.
"Tujuannya supaya ada fleksibilitas. Agar dia (calon emiten) bisa lihat kondisi pasar. Kalau pasar tidak kondusif dia bisa tunda dulu. Negara lain juga begitu. Singapura, Malaysia," jelas Fuad. (dro/dro)











































