Kontroversi Lambatnya Suspensi Sarijaya

Kontroversi Lambatnya Suspensi Sarijaya

- detikFinance
Senin, 09 Feb 2009 14:38 WIB
Kontroversi Lambatnya Suspensi Sarijaya
Jakarta - Jeda waktu 4 hari suspensi PT Sarijaya Permana Sekuritas setelah penangkapan Komisaris Utama Herman Ramli hingga kini menyimpan kontroversi. Ada pertanyaan kenapa otoritas bursa lambat melakukan suspensi?

Ada indikasi jeda tersebut disengaja guna memuluskan pemindahan dana maupun efek bernilai ratusan miliar milik salah seorang nasabah berpengaruh di Indonesia.

"Ada pemindahan rekening skala besar pasca sebelum suspensi Sarijaya. Nilainya bisa ratusan miliar, milik elit politik di pemerintahan," ujar sumber detikFinance saat dihubungi, Senin (9/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi tersebut rupanya juga didengar oleh nasabah-nasabah Sarijaya lainnya. Dalam pertemuan antara nasabah Sarijaya di Komisi XI DPR RI hari ini, Senin (9/2/2009), forum nasabah Sarijaya asal Bogor, Jawa Barat menyatakan telah mencium hal tersebut.

"Kita melihat perlu ada pemeriksaan terhadap jeda waktu antara penangkapan Herman Ramli dengan suspensi Sarijaya. Bukan tidak mungkin, jeda itu disengaja untuk menyelamatkan efek dan dana nasabah tertentu," ujar Teguh Hartono, salah seorang perwakilan nasabah Sarijaya.

Salah seorang anggota Komisi XI Drajad Wibowo pun menyatakan pernah mendengar kabar tersebut. Namun ia belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut.

"Memang ada kabar seperti itu, tapi benar tidaknya tidak tahu," ujar Drajad.

Penangkapan Herman Ramli dilakukan pada tanggal 24 Desember 2008. Namun anehnya, suspensi aktifitas perantara perdagangan Sarijaya baru dilakukan 4 hari bursa setelah penangkapan, yakni pada 6 Januari 2009.

Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa jeda tersebut dilakukan untuk pemeriksaan data-data Sarijaya sebelum akhirnya diputuskan dilakukan suspensi.

Kabar lain mengatakan, suspensi sengaja tidak dilakukan pada tanggal penangkapan Herman Ramli agar kasus Sarijaya tidak terkuak menjelang penutupan perdagangan tahun 2008 dan tidak menodai pembukaan perdagangan tahun 2009 yang dilakukan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 5 Januari 2009.

Kabar mana yang benar masih perlu ditinjau lebih lanjut, sebagaimana dikatakan Teguh, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap jeda waktu suspensi tersebut.

"Kalau memang pemeriksaan ingin dilakukan bisa saja. Data perpindahan pasti tercatat kan," ujar Drajad. (dro/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads