Demikian dikemukakan oleh Deputi Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Parikesit Suprapto di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2009).
"Direksinya (BPUI) sudah meminta untuk IPO kepada kami, tapi itu masih nanti, masih harus kita dicantikkan dulu kalau mau dijual," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 1996-1997, utang RDI BPUI hanya sebesar Rp 250 miliar. Pada tahun 2006 utang mulai membengkak menjadi Rp 1,2 triliun dengan beban bunga Rp 163,1 miliar
"Pokoknya urusan utang harus bisa selesai dulu baru bisa IPO. Yang penting pokok utangnya saja, bunganya dicicil selama 20 tahun," jelasnya.
Saat ini BPUI dimiliki oleh dua institusi, yaitu pemerintah 13 persen dan BI sebesar 87 persen. BI sendiri berencana untuk menghibahkan semua kepemilikannya di BPUI kepada pemerintah karena sesuai undang-undang, BI tidak boleh memiliki anak usaha.
(ang/ir)











































