Komisi XI Akan Bahas Dilusi Paksa Saham Publik Bank Century Oleh LPS

Komisi XI Akan Bahas Dilusi Paksa Saham Publik Bank Century Oleh LPS

- detikFinance
Senin, 09 Feb 2009 17:53 WIB
Komisi XI Akan Bahas Dilusi Paksa Saham Publik Bank Century Oleh LPS
Jakarta - Komisi XI DPR RI menyatakan akan membahas masalah dilusi paksa atas saham-saham publik PT Bank Century Tbk (BCIC) pasca pengambilalihan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Benturan peraturan pasar modal versus UU LPS akan ditinjau kembali.

"Tentu masalah itu akan kita bahas setelah dana nasabah dikembalikan oleh LPS," ujar anggota Komisi XI Dradjad Wibowo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2/2009).

Dradjad mengatakan, prioritas utama Komisi XI DPR RI saat ini adalah bagaimana dana-dana nasabah yang menjadi korban dalam mekanisme pasar modal bisa dikembalikan pada tempatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang kita utamakan bagaimana uang nasabah bisa kembali dulu, karena itu hak mereka," ujarnya.

Kendati demikian, Dradjad memastikan bahwa kepentingan pemegang saham publik di BCIC pasca dilusi paksa LPS juga akan dibahas. Sebab, ia melanjutkan, kepentingan dan hak publik tetap harus diperjuangkan pada tempatnya.

"Hak saham publik pasti kita bahas dan tinjau kembali. Karena biar bagaimanapun, hak publik tidak boleh dilupakan," ujarnya.

Namun bagaimana mekanisme penyelesaiannya, masih menunggu hasil pembahasan rapat dewan nanti.

Pengambilalihan BCIC oleh LPS memiliki benturan peraturan, yaitu antara peraturan pasar modal dengan UU tentang LPS. Di satu sisi, peraturan pasar modal mengharamkan adanya pemaksaan atas hak publik.

Di sisi lain, UU LPS yang notabene memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan pasar modal menghalalkan dilusi paksa tersebut.

Dalam dunia hukum dikenal istilah yang disebut lex specialis, yaitu semua peraturan tunduk pada undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya. Masalahnya, UU LPS tidak mengatur masalah perlindungan saham publik. Padahal, dalam mekanisme pasar modal perlindungan hak publik sangat dijunjung tinggi.

"Itu benar. Makanya nanti akan kita bahas benturan itu," ujar Dradjad.

Ketika diambil alih komposisi pemegang saham BCIC di atas 5% adalah:
. PT Antaboga Delta Sekuritas 7,49%,
. Clearstream Banking S.A. Luxembourg 11,15%,
. First Gulf Asia Holding Ltd 9,55%,
. PT Century Mega Investindo 9% dan
. PT Century Super
. Investindo 5,65%.
. Publik di bawah 5% dengan total 57,16%.

Namun setelah diambil alih, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan porsi saham publik BCIC akan terdilusi menjadi jauh di bawah 57,16%.

Fuad sendiri mengakui bahwa dalam mekanisme pasar modal tidak dibenarkan adanya dilusi paksa. Namun, Bapepam terpaksa tunduk pada UU LPS.

"Ya itu ada undang-undangnya. Kalau ada bank yang kolaps boleh diambil alih langsung. Ya kita ikuti sajalah peraturan itu," ujar Fuad akhir pekan lalu.

Benturan regulasi tersebut harus segera dicari jalan keluarnya. Sebab jika tidak, boleh jadi investasi di saham bank manapun akan sangat berbahaya karena tidak ada perlindungan atas hak publik.

Dua tahun lalu, tidak ada yang menyangka Lehman Brothers, Bear Sterns atau sebut saja Morgan Stanley, bank-bank terbesar di Amerika Serikat bisa bangkrut. Dalam kondisi ekonomi dunia yang belum bisa diprediksi sampai kapan resesi akan berlangsung dan berpengaruh di Indonesia, tentu tidak ada yang bisa menjamin apakah bank-bank besar di Indonesia masih akan berdiri tegak atau tidak dalam beberapa tahun ke depan.

Seandainya bank-bank besar yang sudah go public tiba-tiba bangkrut dan diambil alih LPS, bagaimanakah nasib investor yang menanamkan investasinya disana?

(dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads