Direktur Utama SPS Yusuf Rusli dalam siaran pers, Selasa (10/2/2009) mengumumkan tata cara pengecekan status dana nasabah.
1. Pemberitahuan kepada seluruh Nasabah SP tentang status klaim saham nasabah hasil verifikasi final SPS akan dikirimkan melalui jasa pos (kurir) dan atau email yang akan dilakukan mulai Selasa, 10 Februari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Dokumen Portfolio Statement di SPS;
b. Dokumen Sub Account dari Central Depository and Book Entry Settlement System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (C-Best - KSEI)
3. Bagi nasabah yang hingga Rabu, 11 Februari 2009 belum menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud diatas dapat menghubungi SPS pada salah satu nomor telepon berikut:
(021) 523 7333
(021) 523 7754
(021) 523 7263
(021) 523 7160
4. Bagi Nasabah yang telah menerima pemberitahuan dan ingin melakukan pemindahan saham diminta melengkapi Surat Permohonan Pengambilan/Pemindahan Efek (SPPE) yang dapat di-download (diunduh) di homepage SPS (http://www.sarijayasecurities.com) dan menyerahkan SPPE yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 6000,- disertai dengan fotocopy kartu identitas nasabah mulai Rabu, 11 Februari 2009 pada lokasi penyerahan SPPE.
5. Perintah nasabah yang tertuang dalam SPPE sebagaimana dimaksud dalam angka 4 di atas akan diproses dan jika tidak terdapat lagi ha[-ha1 yang perlu diverifikasi lebih lanjut akan segera dilaksanakan sesuai perintah nasabah sesegera mungkin paling lambat 1 (satu) hari kerja.
6. Nasabah dapat melakukan pengecekan atas status pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas pada Perusahaan Efek dimana saham tersebut dipindahkan. (ir/lih)










































