"Sebagaimana diungkapkan BI, 62 rekening tempat pelarian dana Antaboga telah dibekukan," ujar Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Sayangnya, Drajad tidak mengungkapkan berapa nilai yang ada di 62 rekening tersebut. Namun berdasarkan pernyataan Bapepam-LK sebelumnya, total pelarian dana nasabah Antaboga mencapai Rp 1,4 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehubungan dengan itu, Komisi XI juga telah mendesak BI dan Bapepam meningkatkan koordinasi dengan Polri dan PPATK untuk mengambil langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana umum, pidana perbankan dan pidana pasar modal.
"Intinya Komisi XI minta masalah ini segera selesai dan uang nasabah segera dikembalikan," ujar Drajad.
(dro/qom)











































