"Masih kita periksa. Fokus kita saat ini terhadap kewajaran nilai transaksi, belum sampai ke masalah material atau tidak," ujar Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Kendati demikian, berdasarkan dokumen yang diperoleh dari sumber detikFinance di Komisi XI, Bapepam mengindikasikan transaksi tersebut dikategorikan material dan harus memperoleh persetujuan pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ketika dikonfirmasi, Fuad mengatakan, Bapepam masih melakukan pemeriksaan dan belum mencapai keputusan final.
"Yang tertulis disitu merupakan data-data yang kita kumpulkan dan indikasi-indikasi yang ada saja. Belum final. Nanti saja kalau sudah selesai pemeriksaannya," ujar Fuad.
(dro/qom)











































