Selama ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham pengendali baru BCIC selaku membantah tudingan tersebut. LPS dan manajemen baru BCIC selalu menyatakan bahwa pemasaran produk ilegal Antaboga dilakukan oleh beberapa oknum saja, bukan melibatkan institusi secara struktural dan terorganisir.
Namun berdasarkan dokumen yang diperoleh detikFinance, Rabu (11/2/2009), terlihat jelas bahwa pemasaran produk Antaboga oleh BCIC merupakan bagian dari aktifitas institusi, bukan sekedar tindakan oknum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir semua transfer yang dilakukan nasabah dalam rangka membeli produk ilegal Antaboga ditransfer melalui nomor rekening tersebut.
Contoh lain, untuk nasabah BCIC cabang Yogyakarta yang membeli produk Antaboga, dana ditransfer ke nomor rekening penerima 787 30 01472 7 atas nama PT Bank CIC Tbk di Lippobank Sudirman Yogyakarta.
Dokumen lainnya mengungkapkan bahwa penempatan dana investasi nasabah BCIC juga dilakukan pada PT Kuo Capital dan Antaboga.
Dalam surat konfirmasi investasi dicantumkan kop surat bersama antara Kuo Capital dengan Antaboga. Namun ada juga konfirmasi investasi yang hanya mencantumkan kop surat Antaboga.
Dokumen lain yang mencantumkan kop surat Antaboga dan ditujukan pada Direktur Pemasaran BCIC, Gondokusumo membuktikan keterlibatan BCIC dalam pemasaran produk ilegal Antaboga. Dokumen ini ditandatangani oleh Direktur Utama Antaboga Hendro Wiyanto.
Dokumen ini bertanggal 10 Oktober 2008. Padahal, menurut keterangan Bank Indonesia (BI), BCIC sudah dilarang menjual produk reksa dana sejak 2005 dan 2006.
"Bersama ini kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya yang telah terjalin baik selama ini," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa produk Discretionary Fund Antaboga yang dipasarkan oleh BCIC akan ditempatkan dananya dengan komposisi sebagai berikut:
- Deposito 10%.
- Obligasi Negara/BUMN/Swasta 20%.
- Surat utang Negara/BUMN/Swasta 30%.
- Saham-saham Blue Chip di BEI 10%.
- Repo Obligasi/surat utang/saham-saham 20%.
Dijabarkan juga dalam dokumen tersebut, penempatan dana Discretionary Fund akan ditempatkan di produk obligasi sebagai berikut:
- Obligasi Negara Thn 2003 seri FR022.
- Obligasi Negara Thn 2004 seri FR0025.
- Bumi Serpong Damai Thn 2006
- Obligasi Jasa Marga XIII.
Untuk penempatan di surat utang sebagai berikut:
- SUN seri VR 0018.
- PT PLN VII 2004.
- Bank Jabar.
- PT Cipta Karya Husada Utama.
Untuk penempatan di saham sebagai berikut:
1. PT Telkom Tbk (TLKM).
2. PT Indosat Tbk (ISAT).
3. PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA).
4. PT Bank Century Tbk (BCIC).
5. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
6. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI).
7. PT United Tractors Tbk (UNTR).
8. PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO).
9. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).
10. PT Barito Pacific Tbk (BRPT).
11. PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
12. PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
Dalam dokumen lain yang ditujukan pada salah seorang nasabah, mencantumkan kop surat Antaboga namun ditandatangani bersama oleh Hendro Wiyanto (Direktur Utama Antaboga) dan Gondokusumo (Direktur Pemasaran BCIC).
"Mengacu pada fakta-fakta tersebut, baik BCIC maupun LPS tidak bisa mengelak dengan mengatakan ini tindakan oknum. Jelas-jelas ini dilakukan secara institusional," ujar Siput salah seorang nasabah yang ditemui detikFinance di Wisma BRI 2, Jakarta, Rabu (11/2/2009).
(dro/qom)











































