Namun Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menegaskan bahwa berdasarkan neraca Bank Century yang diserahkan ke Bank Indonesia, terlihat bahwa tidak ada kewajiban kepada nasabah Antaboga.
"LPS tidak melempar permasalahan ke BI dan baru bertindak kalau sudah ada perintah dari BI," tegas Firdaus kepada detikFinance, Rabu (11/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memahami apa yang dirasakan nasabah Antaboga, dan hasil pertemuan akan dikaji di internal LPS dan dilaporkan ke pimpinan," tegas Firdaus.
Ia menambahkan, akun-akun aset dan kewajiban bank ada standarnya yang disetujui oleh BI. Dan LPS harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun LPS tidak bermaksud melemparkan permasalahan ke BI.
(qom/lih)










































