LPS: di Neraca Bank Century Tak Ada Kewajiban ke Nasabah Antaboga

LPS: di Neraca Bank Century Tak Ada Kewajiban ke Nasabah Antaboga

- detikFinance
Rabu, 11 Feb 2009 17:51 WIB
LPS: di Neraca Bank Century Tak Ada Kewajiban ke Nasabah Antaboga
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan tidak bermaksud melemparkan masalah ke Bank Indonesia terkait penggelapan dana nasabah Bank Century yang diinvestasikan ke reksa dana Antaboga.

Namun Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menegaskan bahwa berdasarkan neraca Bank Century yang diserahkan ke Bank Indonesia, terlihat bahwa tidak ada kewajiban kepada nasabah Antaboga.

"LPS tidak melempar permasalahan ke BI dan baru bertindak kalau sudah ada perintah dari BI," tegas Firdaus kepada detikFinance, Rabu (11/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penegasan itu disampaikan Firdaus terkait keluhan nasabah Bank Century bahwa LPS melemparkan masalah tersebut ke BI. Keluhan tersebut disampaikan nasabah usai menggelar pertemuan dengan LPS.

"Kami memahami apa yang dirasakan nasabah Antaboga, dan hasil pertemuan akan dikaji di internal LPS dan dilaporkan ke pimpinan," tegas Firdaus.

Ia menambahkan, akun-akun aset dan kewajiban bank ada standarnya yang disetujui oleh BI. Dan LPS harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Namun LPS tidak bermaksud melemparkan permasalahan ke BI.

(qom/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads