3 Tersangka Baru Kasus Antaboga Ditahan Sejak 12 Februari

3 Tersangka Baru Kasus Antaboga Ditahan Sejak 12 Februari

- detikFinance
Rabu, 18 Feb 2009 11:22 WIB
3 Tersangka Baru Kasus Antaboga Ditahan Sejak 12 Februari
Jakarta - Mabes Polri telah menahan 3 tersangka baru yang diduga terkait kasus penipuan produk reksadana Antaboga yang dijual oleh Bank Century.

Direktur II Ekonomis Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjenpol Edmond Ilyad menjelaskannnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2009).

"Sejak tanggal 12 Februari 2009 kemarin sudah ditahan 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus Antaboga," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka pertama bernama Siti Aminah, alias Mimin. Ia merupakan
mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Panglima Sudirman, Surabaya. Saat ini Mimin menjabat sebagai tim marketing Century pusat di Jakarta.

Tersangka kedua adalah Guntoro yang merupakan mantan Kepala Cabang Kertajaya Surabaya. Saat ini Guntoro tidak bekerja.

Tersangka ketiga adalah Julis Syahbana, mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Raja Bali di Surabaya. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Wilayah Century Surabaya.

"Sebagai kepala cabang mereka jual produk Antaboga. Dia (Century) kan bank, tidak boleh jual produk Antaboga," katanya.

Ketiga tersangka yang sudah ditahan sejak 12 Februari 2009 di tahanan Mabes Polri ini akan dikenakan pasal penipuan dan UU anti money laundring.

Ketiga tersangka baru ini menambah 2 tersangka sebelumnya yang sudah ditahan. Dua tersangka sebelumnya adalah Robert Tantular, sang pemilik Bank Century dan Lila yang merupakan mantan Kepala Wilayah Bank Century Surabaya.

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads