Direktur II Ekonomis Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjenpol Edmond Ilyad menjelaskannnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2009).
"Sejak tanggal 12 Februari 2009 kemarin sudah ditahan 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus Antaboga," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Panglima Sudirman, Surabaya. Saat ini Mimin menjabat sebagai tim marketing Century pusat di Jakarta.
Tersangka kedua adalah Guntoro yang merupakan mantan Kepala Cabang Kertajaya Surabaya. Saat ini Guntoro tidak bekerja.
Tersangka ketiga adalah Julis Syahbana, mantan Kepala Cabang Bank Century cabang Raja Bali di Surabaya. Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Wilayah Century Surabaya.
"Sebagai kepala cabang mereka jual produk Antaboga. Dia (Century) kan bank, tidak boleh jual produk Antaboga," katanya.
Ketiga tersangka yang sudah ditahan sejak 12 Februari 2009 di tahanan Mabes Polri ini akan dikenakan pasal penipuan dan UU anti money laundring.
Ketiga tersangka baru ini menambah 2 tersangka sebelumnya yang sudah ditahan. Dua tersangka sebelumnya adalah Robert Tantular, sang pemilik Bank Century dan Lila yang merupakan mantan Kepala Wilayah Bank Century Surabaya.
(lih/qom)










































