"Mengolah konsentrat dari Freeport menggunakan proses pemurnian di unit logam mulia," ujar Direktur Utama PT Alwiansayah usai RDP dengan Komisi VII DPR di gedung DPR Jakarta, Rabu (18/2/2009).
Alwinsyah menyebutkan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Freeport melalui Departemen ESDM dan Departemen Perindustrian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alwinsyah menjelaskan hal ini merupakan dampak positif dari adanya UU Minerba yang mengharuskan pengolahan di dalam negeri.
"Sehingga membuka peluang bagi BUMN untuk melakukan pengolahan dan permurnian hasil hasil tambang dari pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) lain," ungkapnya.
(epi/lih)











































